Ny. Maria Berharap Agar Majelis Hakim Bisa Memberikan Keadilan Kepadanya.
Alexius Tantrajaya SH.M.Hum, |
Permohonan ini disampaikan saat sidang perkara perdata ini dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 18 September 2018.
" Yang mulia majelis hakim, kami sebagai kuasa penggugat, Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, mohon agar klien kami bisa mendapatkan keadilian dari yang mulia. Sebab sampai hari ini Laporan Polisi kami yaitu Laporan Polisi NO: LP/449/VIII/Siaga-III/2008 tanggal 08 Agustus 2008 di Mabes Polri, tetap saja seperti posisi semula ketika gugatan ini didaftarkan, tidak bergerak. Demikian harapan kami , yang mulia, " kata Alexius Tantrajaya SH.M.Hum.
" Ya, kan sudah ada dalam naskah kesimpulan ini. Nanti akan kami pertimbangkan dalam putusan , ya," kata majelis hakim menjawab permohonan penggugat seraya menunda sidang.
Sementara itu, Alexius kepada wartawan diluar sidang mengatakan, hal yang disampaikan kepada majelis hakim tadi intinya, bahwa kliennya Ny.Maria meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan kepadanya. Karena , hanya satu-satunya majelis hakim ini yang dapat diharapkan bisa memberikan keadilan terhadap Ny. Maria. Sebab, Presiden dan Kepolisian yang digugat dalam masalah ini tidak mau bergerak, laporan polisi klien kami, Ny
Maria, tetap mandek di Mabes Polri, tidak ada perkembangannya.
Dengan alasan tersebut, harapan kami satu-satunya hanya pada majelis hakim yang bisa memberikan keadilan kepada Ny. Maria, dimana dalam putusannya nanti hakim memerintahkan kepada Presiden agar Kepolisian memproses laporan polisi Ny. Maria yang sudah membeku selama 10 tahun itu, agar dengan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan, karena tinggal 2 tahun lagi kasus tersebut kedaluarsa, kata nya.
Dijelaskan oleh Alexius, awal terjadinya kasus ini karena kliennya Ny. Maria, menggugat sejumlah Lembaga Negara Republik Indonesia, masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI digugat dengan nomor gugatan NO: 137/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Pst, seperti yang pernah dilansir BERITA-ONE.COM.
Tentang sejumlah Lembaga Negara tersebut diatas merupakan Tergugat I, II, III, IV dan V. Sementara Kejaksaan Agung RI diposisikan sebagai Turut Tergugat. Dan sebagai Penggugat adalah Alexius Tantradjaja SH mewakili kliennya Ny. Maria Magdalena Adriati Hartono.
Gugatan ini dilakukan karena Penggugat merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya, karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka, ternyata tidak memberikan Harapan.
" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono" , kata Alexius.
Ditambahkan , aparat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional, karena mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, yakni penelantaran laporan pidana selama 10 tahun lebih, terhitung sejak 8 Agustus 2008 sampai sekarang belum diproses.
Mengingat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum, berupa sikap pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap Maria Magdalena Andriarti Hartono, maka sepantasnya Presiden salaku Pimpinan Tertinggi Negara Republik Indonesia, mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dan hal itu merupakan kawajiban hukum Kepala Negara. (SUR).
No comments