Ny. Maria Berharap Agar Majelis Hakim Bisa Memberikan Keadilan Kepadanya.

Alexius Tantrajaya SH.M.Hum, 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pencari keadilan Ny. Maria Magdalena Andriarti Harotono,  melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya SH.M.Hum berharap kepada majelis hakim Robert  SH  yang menangani perkara perdata NO: 137/Pdt.G/2018/PN.Jkt. Pst, dimohon  agar dapat  memutus  yang sifatnya memberikan keadilian kepadanya.

Permohonan ini  disampaikan saat sidang perkara perdata  ini dengan agenda   kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 18 September 2018.

" Yang mulia majelis hakim, kami sebagai kuasa penggugat, Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono,   mohon agar klien kami bisa mendapatkan keadilian dari yang mulia. Sebab sampai hari ini Laporan Polisi kami yaitu Laporan Polisi NO: LP/449/VIII/Siaga-III/2008 tanggal 08 Agustus 2008 di Mabes Polri,  tetap saja seperti posisi semula ketika gugatan ini didaftarkan, tidak  bergerak. Demikian harapan kami , yang mulia, " kata Alexius Tantrajaya SH.M.Hum.

" Ya, kan sudah ada dalam naskah  kesimpulan ini. Nanti akan kami pertimbangkan dalam putusan , ya," kata majelis hakim  menjawab permohonan penggugat seraya menunda sidang.

Sementara itu, Alexius kepada wartawan diluar sidang mengatakan, hal yang disampaikan kepada majelis hakim tadi intinya, bahwa  kliennya Ny.Maria  meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan kepadanya.  Karena , hanya satu-satunya  majelis hakim ini yang dapat  diharapkan bisa  memberikan keadilan terhadap Ny. Maria. Sebab,  Presiden dan Kepolisian yang digugat dalam masalah ini tidak mau bergerak, laporan polisi klien kami, Ny
Maria,  tetap mandek  di Mabes Polri, tidak ada perkembangannya.

Dengan alasan tersebut,  harapan kami  satu-satunya hanya pada majelis hakim yang bisa  memberikan keadilan kepada Ny. Maria, dimana   dalam putusannya nanti hakim  memerintahkan kepada Presiden agar Kepolisian memproses laporan polisi Ny. Maria yang sudah membeku selama 10 tahun itu, agar dengan segera  dilimpahkan ke Kejaksaan  untuk disidangkan di pengadilan, karena tinggal 2 tahun lagi kasus tersebut kedaluarsa, kata nya.

Dijelaskan oleh Alexius, awal terjadinya kasus  ini karena kliennya Ny. Maria,   menggugat  sejumlah  Lembaga Negara Republik Indonesia,  masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI digugat dengan nomor gugatan NO: 137/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Pst, seperti yang pernah dilansir BERITA-ONE.COM.

Tentang sejumlah  Lembaga  Negara tersebut diatas merupakan  Tergugat I, II, III, IV dan V. Sementara Kejaksaan Agung RI diposisikan sebagai Turut Tergugat. Dan sebagai Penggugat adalah Alexius Tantradjaja SH mewakili kliennya Ny. Maria Magdalena Adriati Hartono.

Gugatan ini dilakukan karena  Penggugat merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya,  karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka,  ternyata tidak memberikan Harapan.

" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono" , kata Alexius.

Ditambahkan , aparat  Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan  hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional, karena mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, yakni penelantaran laporan pidana selama 10 tahun lebih,  terhitung sejak 8 Agustus 2008 sampai sekarang belum diproses.

Mengingat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum, berupa sikap  pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap Maria Magdalena Andriarti Hartono, maka sepantasnya Presiden salaku Pimpinan Tertinggi Negara Republik Indonesia, mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dan hal itu merupakan kawajiban hukum Kepala Negara. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.