Merasa Dipingpong, Nyi. Maria Magdalena Mohon Perlindungan Hukum Ke Kabareskrim Polri.

Kuasa Hukum  Alexius Tantrajaya SH,M.Hum
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang janda bernama Nyi. Maria Magdalena Andriarti Hartono,  yang merasa dipingpong oleh Polisi karena laporannya diabaikan,  mengirim surat mohon perlindungan hukum kepada Kepala Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs Arief Sulistyanto M.si.

Dalam surat NO: 026/MPH-Pid/ATR/IX/2018, tanggal 03 September 2018,  Alexius Tantrajaya SH,M.Hum selaku kuasa hukum pelapor Nyi. Maria memohon kepada Kabarekrim Polri untuk segera melimpahkan berkas perkara Laporan Polisi NO.Pol: LP/449 /K/VIII/Siaga III, tanggal 8 Agustus 2008 ketingkat Penuntutan untuk disidangkan, agar
diperoleh Kepastian Hukum dan Keadilan.

Adapun alasan yang menjadi dasar karena atas lambannya proses hukum laporan Polisi yang dilakukan  Nyi. Maria dimana laporan yang dimaksud  sudah 10 tahun lamanya namun  belum ada kejelasan terhadap status laporan polisi tersebut.

Sedangkan kasus yang dilaporkan tersebut merupakan sengketa warisan, yang kronologi singkatnya sebagai berikut; klien kami,  Ny. Maria, kata Alexius Tantrajaya SH,M.Hum  adalah istri Denianto Wirawardhana (almarhum) Dari perkawinannya telah didapat dua orang anak bernama Tendy William (laki-laki) dan Cindy Willam (perempuan). Sebelumnya Denianto Wirawardhana  pada tahun 1977 telah menikah dengan Ny. Grabriele Gerde Elfriede Strohbach, dan dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Thomas Wirawardana. Dan wafat pada 21 Juni 2007.

Berdasarkan Akta Pernyataan NO: 1 tanggal 11 Januari 2008, dan  Akta Keterangan Waris NO: 2 tanggal 11 Januari 2008 yang diterbitkan oleh Noyaris Rohana Frieta SH, para saudara kandung almarum Denianto Wirawardhana  yaitu Lim Kwang Youw, Kustiadi Suwandhanata, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandininata san Ferdy  Suryadi Suwandinata telah ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhum Denianto Wirawardhana dengan dasar dan alasan Lim Kwang Youw Cs telah memberikan pernyataan didalam Akta NO: 1 dan NO: 2 tersebut,  bahwa almarhum  Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU NO: 1 Tahung 1974 dan tidak pernah  mengadopsi anak dan  tidak pernah pula mengakui anak diluar kawin.

Berdasarkan diterbitkannya Akta NO: 1 dan NO: 2 tersebut , pada tanggal 8 Agustus 2008 Ny. Maria selaku pelaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, namun laporan itu membeku di Mabes Polri (10 tahun lamanya) sampai kini.

Gugatan Tetap Berlanjut Sementara itu, gugatan perdata yang dilakukan Nyi. Maria  di Pengadilan Negeri Jakarta pusat masih tetap berlanjut, pada tahap pembuktian, 4 September 2018.

Hakim Rober SH yang menyidangkan perkara ini sebelum menutup sidang menanyakan kepada kuasa Penggugat, akan mengajukan saksi atau tidak, yang oleh Alexius dijawab tidak.  Cukup dengan bukti dekumen saja, katanya.Terhadap tergugat V, hakim menyatakan,  kalau minggu depan belum bisa melengkapi kekurangan buktinya, maka dianggap tidak lagi melengkapinya. Sidang ditunda minggu depan.

" Kami tidak akan mengajukan saksi, cukup dengan bukti surat atau dekumen yang ada saja, karena dengan bukti dekumen yang ada, membuktikan bahwa  kasus ini memang mengendap di Mabes Polri  selama 10 tahun," kata  Alexius kepada BERITA-ONE.COM di luar sidang.

Dikabarkan sebelumnya, bahwa sejumlah  Lembaga Negara Republik Indonesia,  masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI digugat dengan nomor gugatan NO: 137/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Pst.

Sejumlah  Lembaga  Negara yang telah disebut diatas  disebut sebagai Tergugat I, II, III, IV dan V. Sementara Kejaksaan Agung RI diposisikan sebagai Turut Tergugat. Dan sebagai Penggugat adalah Alexius Tantradjaja SH mewakili kliennya Ny. Maria Magdalena Adriati Hartono.

Gugatan ini dilakukan karena  Penggugat merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya,  karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka,  ternyata tidak memberikan Harapan.

" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andriati Hartono. Maka saya gugat " , kata Alexius. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.