Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara.
Mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Tumenggung. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hairudin, menuntut hukuman selama 15 tahun Penjara terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Kata Jaksa terdakwa terbukti melanggar UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai DR Yanto SH MH, Jaksa mengatakan lebih lanjut, selain itu terdakwa Syafruddin didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan di Pemgadilan Tipikor Jakarta, 3 September 2018.
Masih kata Jaksa, terdakwa Syafruddin melakukan penghapusan utang terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia kepada PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wahyuni Mandiri . Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 mencapai triliun.
Syafruddin melakukan hal ini agar seolah-olah utang petani tambak lancar disetorkan, sebagai utang yang lancar.
Selain itu, terdakwa dinilai melakukan peran yang besar dalam melaksanakan kejahatan hingga negara dirugikan.
Hal yang memberatkan, dalam kasus ini terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringakan terdakwa sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
(SUR).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai DR Yanto SH MH, Jaksa mengatakan lebih lanjut, selain itu terdakwa Syafruddin didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan di Pemgadilan Tipikor Jakarta, 3 September 2018.
Masih kata Jaksa, terdakwa Syafruddin melakukan penghapusan utang terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia kepada PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wahyuni Mandiri . Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 mencapai triliun.
Syafruddin melakukan hal ini agar seolah-olah utang petani tambak lancar disetorkan, sebagai utang yang lancar.
Selain itu, terdakwa dinilai melakukan peran yang besar dalam melaksanakan kejahatan hingga negara dirugikan.
Hal yang memberatkan, dalam kasus ini terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringakan terdakwa sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
(SUR).
No comments