Mantan Kepala BPPN Dihukum 13 Tahun Penjara.
Syafruddin Arsyad Tumenggung divonis selama 13 tahun |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung divonis selama 13 tahun penjara potong tahanan, dan diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini dijatuhkan hakim kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 24 September 2018.
"Mengadili, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan kepada terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung," kata
majelis hakim yang diketuai DR. Yanto SH.
Majelis Hakim dalam amar putusannya mengtakan, terdakwa Syafruddin terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan SKL BLBI kepada PT Gajah Tunggal Tbk sekaligus pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.
Terdakwa juga dinilai telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafrufdin itu mencapai Rp4,58 triliun, dan telah menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijaminkan oleh dua perusahaan yang diyakini milik Sjamsul Nursalim yakni PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Juga, terdakwa
Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Perbuatan terdakwa melanggar melanggar UU NO: 31tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU NO: 21 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa bersikap sopan selama persidangan berjalan.Terhadap purusan ini terdakwa menyatakan abanding.
Hukuman terdakwa ini lebih ringan dua tahun, karena sebelumnya Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman selama 15 tahun penjara.
Terdakwa Syafruddin diadili karena didakwa melakukan kurupsi yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun lebih oleh Jaksa KPK Haerudin.
Caranya, terdakwa melakukan penghapusan piautang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) kepada sejumlah petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT. DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT. WM.)
Selain itu terdakwa juga disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan representasi piutang BDNI kepada petambak yang diserahkan kepada BPPN yang seolah-olah sebagai piutang yang lancar.
Akibat perbuatan terdakwa berama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Syamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. (SUR).
"Mengadili, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan kepada terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung," kata
majelis hakim yang diketuai DR. Yanto SH.
Majelis Hakim dalam amar putusannya mengtakan, terdakwa Syafruddin terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan SKL BLBI kepada PT Gajah Tunggal Tbk sekaligus pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.
Terdakwa juga dinilai telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafrufdin itu mencapai Rp4,58 triliun, dan telah menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijaminkan oleh dua perusahaan yang diyakini milik Sjamsul Nursalim yakni PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Juga, terdakwa
Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Perbuatan terdakwa melanggar melanggar UU NO: 31tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU NO: 21 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa bersikap sopan selama persidangan berjalan.Terhadap purusan ini terdakwa menyatakan abanding.
Hukuman terdakwa ini lebih ringan dua tahun, karena sebelumnya Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman selama 15 tahun penjara.
Terdakwa Syafruddin diadili karena didakwa melakukan kurupsi yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun lebih oleh Jaksa KPK Haerudin.
Caranya, terdakwa melakukan penghapusan piautang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) kepada sejumlah petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT. DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT. WM.)
Selain itu terdakwa juga disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan representasi piutang BDNI kepada petambak yang diserahkan kepada BPPN yang seolah-olah sebagai piutang yang lancar.
Akibat perbuatan terdakwa berama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Syamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. (SUR).
No comments