Mantan Dirut Pertamina Ditahan Kejaksaan Agung.

Mantan Dirut PT
Pertamina Karen Galaila Agustiawan
Jakarta ,BERITA-ONE.COM-Akhirnya,  mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina (persero) Karen Galaila Agustiawan menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman menahan yang bersangkutan, Senin 24 September 2018.

Mantan  orang nomor satu di BUMN  itu ditahan setelah  menjalani pemeriksaan  di Kejaksaan  sebubungan  kasus korupsi yang terjadi akibat  investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar.

Ditahannya tersangka Karen karena  telah memenuhi syarat sebagai tersangaka untuk 20 hari mendatang di  Rutan Pondok Bambu,”kata Jam Pidsus M Adi
Toegarisman.

" Saat PT Pertamina (persero) melakukan investasi di perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009,  ternyata bukan mendapatkan keuntungan seperti yang diharapkan, melainkan malah  mendapatkan kerugian bagi negara sebesar  Rp 568 miliar. Istilahnya Pertamina rugi",  jelasnya.

Karen sendiri, ketika diminta tanggapannya sebelum masuk mobil tahaman, mengatakan, dirinya mengaku telah menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.

“Sekarang masih proses hukum,  biar saja  berjalan sampai ke pengadilan.
Saya sebagai Dirut Pertamina saat itu, sudah menjalankan tugas mengikuti prosedur yang ada ,” katanya sambil menangis dan makai rompi tahanan warna pink.

Kini sejumlah pentolan PT. Prtamina tersebut  sudah 4 orang yang ditahan pihak Kejagung antara lain ; mantan Dirut PT. Pertamina  Karen Galaia Agustiawan,  Chief Legal Councel and Compliance, Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan, Frederik Siahaan serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina berinisial Bayu.

Mereka  disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh BERITA-ONE-COM, kasus yang merugikan negara ini terjadi pada Tahun 2009, PT. Pertamina (Persero) telah melakukan  pembelian sebagian asset  milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00.

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Kajian Kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Dengan adanya hal tersebut mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya,  sejumlah AU$ 26,808,244  tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional. Dan akhirnya mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar Rp. 568 milyar lebih  sebagaimana perhitungan Akuntan Publik. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.