Mantan Bupati Ditangkap Tim Kejasaan Agung Di Bandara Soetta.

Kapuspenkum Kejagung Drs. M. Rum SH MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Bupati Kabupaten  Darmasraya Sumatra Barat, Marlon Martua Situmenang SE,  ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat ( Sumbar) di Bamdara Soekarno-Hatta, Kamis 27 September 2018.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs. M.Rum SH.MH dalam siaran persnya mengatakan, Marlon merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi Pembangunan RSUD Sei dareh, Dharmasraya, Sumatera Barat tahun anggaran  2009.

Berdasarkan  putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017 Marlon dijatuhi hukuman  selama  6  tahun penjara potong selama salam tahanan .

Selain itu, terpidana Marlon juga diwajibkan untuk membayar   denda sebesar Rp  200 juta  subsidier 6 kurungan . Dengan tertangkapnya Marlon, Tim Tabur 31.1 Kejagung sudah menangkap 171 buronan. Hal seperti ini dipastikan terus berlanjut. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.