Mantan Bupati Ditangkap Tim Kejasaan Agung Di Bandara Soetta.
Kapuspenkum Kejagung Drs. M. Rum SH MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Bupati Kabupaten Darmasraya Sumatra Barat, Marlon Martua Situmenang SE, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat ( Sumbar) di Bamdara Soekarno-Hatta, Kamis 27 September 2018.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs. M.Rum SH.MH dalam siaran persnya mengatakan, Marlon merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi Pembangunan RSUD Sei dareh, Dharmasraya, Sumatera Barat tahun anggaran 2009.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017 Marlon dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara potong selama salam tahanan .
Selain itu, terpidana Marlon juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidier 6 kurungan . Dengan tertangkapnya Marlon, Tim Tabur 31.1 Kejagung sudah menangkap 171 buronan. Hal seperti ini dipastikan terus berlanjut. (SUR).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs. M.Rum SH.MH dalam siaran persnya mengatakan, Marlon merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi Pembangunan RSUD Sei dareh, Dharmasraya, Sumatera Barat tahun anggaran 2009.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017 Marlon dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara potong selama salam tahanan .
Selain itu, terpidana Marlon juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidier 6 kurungan . Dengan tertangkapnya Marlon, Tim Tabur 31.1 Kejagung sudah menangkap 171 buronan. Hal seperti ini dipastikan terus berlanjut. (SUR).
No comments