Lagi, Kejagung Amankan Buronan Dari Padang.

Jakarta,BERIA-ONE.COM-Tim Intel Kejagung bekerjasama Tim Kejati Sumbar dan Tim Kejari Padang Pariaman serta dibantu Tim Kejari Jakarta Pusat,  mengamankan DPO asal Kejari Padang Pariaman Khossan Katsidi terpidana korupsi yang merugikan negara Rp 4,6 milyar , 5 September 2018.

Kapuspenkum Kejagung Drs. M. Rum SH.MH mengatakan, terpidana Khossan ditangkap di jalan HOS Tjokroaminoto, Menteng Jakarta Pusat,  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Mei 2017.

Disebutkan, bahwa Khossan  merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.4,6 milyar dan dibukum  selama 7  tahun penjara.

Selain itu, masih kata Drs.M.Rum .SH.MH,  hakim juga menghukum Khossan untuk membayar denda  sebesar  Rp 200 juta   subsidair 6  bulan  kurungan . (SUR).

No comments

Powered by Blogger.