Kemas Herman SH.MH.MSI: Tidak Ada Pengukuhan Sultan Banten Ke-XVIII Di TMII Jakarta.

Kemas Herman SH.MH.MSI dan lainnya.
Jakarta,BERITA.ONE.COM.Pengukuhan Sultan  Banten  Ke-XVIII di Anjungan Banten Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh yayasan  raja dan sutan Nusantata (Yarasutra ) beberapa hari lalu menuai protes.Karena, selain orang yang dikukuhkan dianggap tidak berhak memyandang gelar Sultam Banten, Yasutra juga tidak berhak mengukuhkan sultan dalam sejarah Kesultanan Banten. Hal ini dikatakan oleh Kemas Herman SH.MH.MSi dkk selaku kuasa hukum Dzurriyat Kesultanan Banten  di hotel Flaminggo Serang, Banten Kamis 13 September 2018.

Dikatakan lebih lanjut, Ketua 3 forum Dzurriyat Kesultanan Banten yang juga sekretaris jenderal  (Sekjen) lembaga pemangku adat Banten  H. Tubagus  Amri Wardhana memgaku, melalui surat tertanggal  08 September  2018 pihaknya sudah melayangkan protes dan keberatan atas rencana  pengukuhan Sultan Banten  Ke- XVIII ini, dan surat tersebut sudah mendapatkan tanggapan/klarifikasi dari pengurus pusat Barisan Adat Raja Sultan Nusantara (Baranusa) melalui suratnya tanggal  10 Septemner 2018, yang mengakui kegiatan di TMII  tanggal  I0 September  2018  kemarin tidak ada agenda pengukuhan Sultan Banten  Ke-XVIII, tetapi kegiatan tersebut murni kegiatan pengukuhan  RTB Hendra Bambang Wisanggeni sebagai Panglima Baranusa Propvinsi Banten  oleh pengurus pusat Baranusa.

Sementara itu kuasa hukum Dzurryyat Kesultanan Banten yang juga sebagai Sekjen   Badan  Advokasi & Bantuan Hukum Forum   Silahturahmi Keraton Nusantara ( FSKN) Kemas  Herman, SH.MH.M.Si, mengatakan, dari surat yang ditanda tangani Sekjen Raden Mohammad Ali Sodik tersebut kegiatan di TMII merupakan kegiatan PP Baranusa yang merupakan underbownya Yaranusa , juga mengatakan pihaknya sedang mendalami masalah ini dan akan mengabil langkah hukum terhadap yang di anggap melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Dzurriyat Kesultanan Banten.

Saat ini masalah Sultan Banten yang bergulir sejak tahun 2016  lalu berawal dari keluarnya penetapan Pengadilan Agama Serang NO. 0316 tanggal  22 Septemner  2016 yang  berdasarkan  diktum keempatnya telah dipergunakan oleh  RTB. Hendra Bambang Wisanggeni untuk mengangkat dirinya sebagai Sultan Banten   Ke-XVIII.

Kemudian forum Dzurriyat Kesultanan Banten melalui kuasa hukumnya   Kemas  Herman dkk, mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Pengadilan Agama Serang  dengan  Register Perkara NO. 0786, yang sudah diputus pada tanggal  13 Desember  2017 jo  putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten  NO. 0017 yang sudah diputus   03 Mei  2018.

Pada pokoknya putusan tersebut  menyatakan, membatalkan atau menghapus frasa;
"Sebagai pemilik pertalian darah terkuat yang memiliki hak waris penerus Kesultanan Banten " , dengan demikian RTB Hendra Bambang Wisanggeni  tidak berhak menyebut dirinya sebagai Sultan Banten Ke-XVIII. (SUR).

Teks foto:

No comments

Powered by Blogger.