Kemas Herman SH.MH.MSI: Tidak Ada Pengukuhan Sultan Banten Ke-XVIII Di TMII Jakarta.
Kemas Herman SH.MH.MSI dan lainnya. |
Jakarta,BERITA.ONE.COM.Pengukuhan Sultan Banten Ke-XVIII di Anjungan Banten Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh yayasan raja dan sutan Nusantata (Yarasutra ) beberapa hari lalu menuai protes.Karena, selain orang yang dikukuhkan dianggap tidak berhak memyandang gelar Sultam Banten, Yasutra juga tidak berhak mengukuhkan sultan dalam sejarah Kesultanan Banten. Hal ini dikatakan oleh Kemas Herman SH.MH.MSi dkk selaku kuasa hukum Dzurriyat Kesultanan Banten di hotel Flaminggo Serang, Banten Kamis 13 September 2018.
Dikatakan lebih lanjut, Ketua 3 forum Dzurriyat Kesultanan Banten yang juga sekretaris jenderal (Sekjen) lembaga pemangku adat Banten H. Tubagus Amri Wardhana memgaku, melalui surat tertanggal 08 September 2018 pihaknya sudah melayangkan protes dan keberatan atas rencana pengukuhan Sultan Banten Ke- XVIII ini, dan surat tersebut sudah mendapatkan tanggapan/klarifikasi dari pengurus pusat Barisan Adat Raja Sultan Nusantara (Baranusa) melalui suratnya tanggal 10 Septemner 2018, yang mengakui kegiatan di TMII tanggal I0 September 2018 kemarin tidak ada agenda pengukuhan Sultan Banten Ke-XVIII, tetapi kegiatan tersebut murni kegiatan pengukuhan RTB Hendra Bambang Wisanggeni sebagai Panglima Baranusa Propvinsi Banten oleh pengurus pusat Baranusa.
Sementara itu kuasa hukum Dzurryyat Kesultanan Banten yang juga sebagai Sekjen Badan Advokasi & Bantuan Hukum Forum Silahturahmi Keraton Nusantara ( FSKN) Kemas Herman, SH.MH.M.Si, mengatakan, dari surat yang ditanda tangani Sekjen Raden Mohammad Ali Sodik tersebut kegiatan di TMII merupakan kegiatan PP Baranusa yang merupakan underbownya Yaranusa , juga mengatakan pihaknya sedang mendalami masalah ini dan akan mengabil langkah hukum terhadap yang di anggap melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Dzurriyat Kesultanan Banten.
Saat ini masalah Sultan Banten yang bergulir sejak tahun 2016 lalu berawal dari keluarnya penetapan Pengadilan Agama Serang NO. 0316 tanggal 22 Septemner 2016 yang berdasarkan diktum keempatnya telah dipergunakan oleh RTB. Hendra Bambang Wisanggeni untuk mengangkat dirinya sebagai Sultan Banten Ke-XVIII.
Kemudian forum Dzurriyat Kesultanan Banten melalui kuasa hukumnya Kemas Herman dkk, mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Pengadilan Agama Serang dengan Register Perkara NO. 0786, yang sudah diputus pada tanggal 13 Desember 2017 jo putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten NO. 0017 yang sudah diputus 03 Mei 2018.
Pada pokoknya putusan tersebut menyatakan, membatalkan atau menghapus frasa;
"Sebagai pemilik pertalian darah terkuat yang memiliki hak waris penerus Kesultanan Banten " , dengan demikian RTB Hendra Bambang Wisanggeni tidak berhak menyebut dirinya sebagai Sultan Banten Ke-XVIII. (SUR).
Teks foto:
Dikatakan lebih lanjut, Ketua 3 forum Dzurriyat Kesultanan Banten yang juga sekretaris jenderal (Sekjen) lembaga pemangku adat Banten H. Tubagus Amri Wardhana memgaku, melalui surat tertanggal 08 September 2018 pihaknya sudah melayangkan protes dan keberatan atas rencana pengukuhan Sultan Banten Ke- XVIII ini, dan surat tersebut sudah mendapatkan tanggapan/klarifikasi dari pengurus pusat Barisan Adat Raja Sultan Nusantara (Baranusa) melalui suratnya tanggal 10 Septemner 2018, yang mengakui kegiatan di TMII tanggal I0 September 2018 kemarin tidak ada agenda pengukuhan Sultan Banten Ke-XVIII, tetapi kegiatan tersebut murni kegiatan pengukuhan RTB Hendra Bambang Wisanggeni sebagai Panglima Baranusa Propvinsi Banten oleh pengurus pusat Baranusa.
Sementara itu kuasa hukum Dzurryyat Kesultanan Banten yang juga sebagai Sekjen Badan Advokasi & Bantuan Hukum Forum Silahturahmi Keraton Nusantara ( FSKN) Kemas Herman, SH.MH.M.Si, mengatakan, dari surat yang ditanda tangani Sekjen Raden Mohammad Ali Sodik tersebut kegiatan di TMII merupakan kegiatan PP Baranusa yang merupakan underbownya Yaranusa , juga mengatakan pihaknya sedang mendalami masalah ini dan akan mengabil langkah hukum terhadap yang di anggap melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Dzurriyat Kesultanan Banten.
Saat ini masalah Sultan Banten yang bergulir sejak tahun 2016 lalu berawal dari keluarnya penetapan Pengadilan Agama Serang NO. 0316 tanggal 22 Septemner 2016 yang berdasarkan diktum keempatnya telah dipergunakan oleh RTB. Hendra Bambang Wisanggeni untuk mengangkat dirinya sebagai Sultan Banten Ke-XVIII.
Kemudian forum Dzurriyat Kesultanan Banten melalui kuasa hukumnya Kemas Herman dkk, mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Pengadilan Agama Serang dengan Register Perkara NO. 0786, yang sudah diputus pada tanggal 13 Desember 2017 jo putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten NO. 0017 yang sudah diputus 03 Mei 2018.
Pada pokoknya putusan tersebut menyatakan, membatalkan atau menghapus frasa;
"Sebagai pemilik pertalian darah terkuat yang memiliki hak waris penerus Kesultanan Banten " , dengan demikian RTB Hendra Bambang Wisanggeni tidak berhak menyebut dirinya sebagai Sultan Banten Ke-XVIII. (SUR).
Teks foto:
No comments