Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka "SB" Dan "CAO".
Tersangka SB dan CAO saat digiring ketahanan. |
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Drs. M. Rum SH.MH dalam siaran Persnya mengatakan, tersangka “SB” dan “CAO” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 September 2018 sampai dengan 22 September 2018.
Tersangka “SB” ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018 .
Sedangkan tersangka “CAO”ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018.
Pertimbangannya,alasan obyektif tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.
Sedangkan alasan subyektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Kata Drs M. Rum SH.MH, mereka dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal ketika masyarakat Kabupaten Berau, Kalimantan Utara, kala itu banyak yang tidak mendapatkan fasilitas air bersih dari PDAM, untuk mencukupi kebutuhan air bersih tersebut pada tahun 2006 Kabupeten Berau melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana air bersih PDAM dengan sistem kontrak Multi Years, untuk tahap I dengan pagu anggaran sebesar Rp. 98 milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2007-2008.
Sedangkan yang tahap II sebesar Rp. 134 milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009–2011.
Dari pemeriksaan 32 saksi dan seorang saksi ahli disimpulkan, dalam kasus rerjadi penyelewengan dan negara dirugikan Rp. 35 milyar berdasarkan hasil perhitungan BPK, kata Kapuspenkum Drs M Rum SH MH mengakhiri keterangannya. (SUR).
No comments