Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka "SB" Dan "CAO".

Tersangka SB dan CAO saat digiring ketahanan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung  (Kejagung) melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menahan dua orang tersangka, "SB" Direktur PT. Karka Arganusa,  dan "CAO" Kosultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra Konsultan. Mereka diduga telah melakukan korupsi hingga negara dirugukan Rp 35 milyar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung,  Drs. M. Rum SH.MH dalam siaran Persnya  mengatakan, tersangka “SB” dan “CAO” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 September 2018 sampai dengan 22 September 2018.

Tersangka “SB” ditahan  berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018 .

Sedangkan tersangka “CAO”ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018.

Pertimbangannya,alasan obyektif  tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.
Sedangkan alasan  subyektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Kata Drs M. Rum SH.MH,  mereka dipersalahkan  melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal ketika  masyarakat Kabupaten Berau, Kalimantan Utara,  kala itu  banyak yang tidak mendapatkan fasilitas air bersih dari PDAM, untuk mencukupi kebutuhan air bersih tersebut pada tahun 2006 Kabupeten Berau melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana air bersih PDAM dengan sistem kontrak Multi Years,  untuk tahap I dengan pagu anggaran sebesar Rp. 98 milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2007-2008.

Sedangkan yang tahap II sebesar Rp. 134 milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009–2011.

Dari pemeriksaan 32 saksi dan seorang saksi ahli disimpulkan, dalam kasus rerjadi  penyelewengan dan  negara dirugikan Rp. 35 milyar  berdasarkan hasil perhitungan BPK, kata Kapuspenkum Drs M Rum SH MH  mengakhiri keterangannya.  (SUR).


No comments

Powered by Blogger.