Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Ujaran Kebencian.

Jakarta,BERITA,ONE.COM-Terpidana Erma Ginting alias Erma yang dihukum dalam kasus Sara, diamankan  tim Intel Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang di  desa Seberaya, Kabupaten  Karo,  Sumatera Utara Selasa, 18 September 2018.

Siaran Pers  Kejaksaan Agung mengatakan,  penangkapan terhadap terpidana Erma Ginting didasarkan pada
putusan MA Nomor 2585K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 Surat Kajati Bangka Belitung Nomor R-185/n.9/Dek.3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018.

Dalam amar putusannya hakim MA menyatakan,  Erma Ginting terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, dan antar golongan (SARA)".

Perbuatan Erma Ginting melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4  tahun dan 6  bulan. Selain itu terhukum diwajibkan membayar   denda Rp 1 milyar  subsidair 6  bulan kurungan.

Dan selama ini, kata pihak Kepala Pusat Penerangan dan  Hukum Kejaksaan Agung ( Kapuspenkum Kejagung)  menjelaskan, Tim Intelijen Kejagung sudah  mengamankan sebanyak 165  uronan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.