Hakim Vonis Para Pejudi Dwiwarna Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa.

Para terdakwa judi melompok I dan II.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Para pejudi Dwiwarna kelompok I dan II,  oleh hakim dihukum lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dan setelah divonis,  sejumlah terdakwa berteriak-teriak  karena kecewa dengan hukuman tersebut.

" Menyatakan, para terdakwa yang  antara lain Suardi, Hendra Wijaya, Kim  Lim Key dan lainya (53 orang dari kelompok II)  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perjudian sebagaimana yang disebut dalam dakwaan Jaksa. Oleh karenanya para terdakwa dijatuhi hukuman   masing-masing selama 10 bulan kurungan, " kata hakim  Diah Siti Basariah SH  kepada 53 terdakwa di  Pengadilan Negeri Jalarta Pusat, 6 September 2018.

Putusan surapa, 10 bulan kurungan potong tahanan juga terjadi terhadap 22 terdakwa, ( Than Khang Eng, Cecep Hidyat, Eng Neng Tju dan lainnya)  judi Dwiwarna kelompok I yang persidanggannya diketuai majelis hakim Jamaludin Samosir SH di pengadilan yang sama.

Terhadap putusan ini para terdakwa masih menyatakan pikir-pokir, banding atau menerima putusan. Yang jelas,  kami mecewa terhadap  putusan hakim selama 10 bulan lamanya, kata salah seorang terdakwa.

Sebelumnya  Jaksa Penuntut Umum mentuntut hukuman selama 7 bulan kurungan terhadap masing masing terdakwa yang jumlahnnya 76 terdakwa tersebut . Vonis hakim  ini  lebih berat 3 bulan dari tuntutan Jaksa.

Usai dijatuhi dihukuman,  sejumlah terdakwa yang bersidang dilantai I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, langsung membuat gaduh ruang sidang tersebut dengan  jalan  berteriak-teriak  lantaran merasa kecewa terhadap vonis hakim tersebut.

"Katanya kami  akan dihukum ringan, kurang dari 7 bulan dari tuntutan Jaksa.Tapi kenyataannya kami dihukum 10 bulan lamannya. Mana Pengurus kasus ini. Katanya kami sudah diurus, dan akan dihukum lebih ringan dari
tintutan Jaksa. Mana pengurus kasus ini, mana pengurus, kembalikan uang kami",  kata seorang terdakwa perempuan yang mengaku bernama Mia kepada seorang wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus judi Jalan Dwiwarna Mangga Besar Jakarta Pusat kelompok I dan II  sebanyak 75 terdakwa  disidangkan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat  oleh Jaksa Yulia Rahman Cs, para terdakwa didakwa melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP,  yang ancaman hukumannya masing masing 10 tahun  penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2018.

Dihadapan mejelis hakim yang diketuai  Diah  Siti Basariah SH , jaksa menuntut hukuman masing masing 7 bulan penjara . Para terdakwa ini  telah melakukan judi koprok dan lainnya sebagai mata pencahrian.

Perbuatan para terdakwa dilakukan di jalan Dwiwarna  Mangga Besar Jakarta Pusat tanggal 12 maret 2018 ini,  digerebek petugas gabungan yang  berasal dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Para terdakwa melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP, kata Jaksa

Dalam kasus judi ini  bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umumnya  (JPU)  dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang antara lain; 1.Payaman,SH,MH 2.Yuniar Sinar P.SH,MH.3.Ibnu Sahal,SH. 4.Andri  WiranofaSH,MH,5.Supardi, SH.6.Moh. Januar Ferdian, SH.7.Erwin SH.

Persidangan kasus judi ini dibagi dua melompok. Kelompok pertama 22 orang terdakwa, dimana perempuannya 3 orang, 19 orang laki-laki   disebut kelompok QQ.Sedangkan  kelumpok II judi Koprok ada 53 terdakwa, terdapat 18 orang perempuan, sisanya laki laki.

Para penudi memasangng uang antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 1 juta.  Dan omsetnya ratusan juta rupiah tiap harinya.

Menurut catatan BERITA-ONE.COM,  kasus judi Jalan Dwi Warna, Mangga Besar, Jakarta Pusat ini digerebek oleh Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat  pada  12  Maret 2018.

Dalam pengerebegan itu diamankan sebanyak 87 tersangka,   baik bandar  atau pemain,  dan barang bukti uang Rp 300 Juta disita petugas.  Para pejudi mayoritas WNI,  ada juga WNA-nya, dari  Taiwan .

Penggerebekan kasus  judi ini karena  masyarakat sekitar  merasa resah dibuatnya . Dan cara mereka bermain judi selalu berpindah pidah tempat, dan menggunakan rumah yang kosong. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.