Hakim Vonis Para Pejudi Dwiwarna Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa.
Para terdakwa judi melompok I dan II. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Para pejudi Dwiwarna kelompok I dan II, oleh hakim dihukum lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dan setelah divonis, sejumlah terdakwa berteriak-teriak karena kecewa dengan hukuman tersebut.
" Menyatakan, para terdakwa yang antara lain Suardi, Hendra Wijaya, Kim Lim Key dan lainya (53 orang dari kelompok II) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perjudian sebagaimana yang disebut dalam dakwaan Jaksa. Oleh karenanya para terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 10 bulan kurungan, " kata hakim Diah Siti Basariah SH kepada 53 terdakwa di Pengadilan Negeri Jalarta Pusat, 6 September 2018.
Putusan surapa, 10 bulan kurungan potong tahanan juga terjadi terhadap 22 terdakwa, ( Than Khang Eng, Cecep Hidyat, Eng Neng Tju dan lainnya) judi Dwiwarna kelompok I yang persidanggannya diketuai majelis hakim Jamaludin Samosir SH di pengadilan yang sama.
Terhadap putusan ini para terdakwa masih menyatakan pikir-pokir, banding atau menerima putusan. Yang jelas, kami mecewa terhadap putusan hakim selama 10 bulan lamanya, kata salah seorang terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mentuntut hukuman selama 7 bulan kurungan terhadap masing masing terdakwa yang jumlahnnya 76 terdakwa tersebut . Vonis hakim ini lebih berat 3 bulan dari tuntutan Jaksa.
Usai dijatuhi dihukuman, sejumlah terdakwa yang bersidang dilantai I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, langsung membuat gaduh ruang sidang tersebut dengan jalan berteriak-teriak lantaran merasa kecewa terhadap vonis hakim tersebut.
"Katanya kami akan dihukum ringan, kurang dari 7 bulan dari tuntutan Jaksa.Tapi kenyataannya kami dihukum 10 bulan lamannya. Mana Pengurus kasus ini. Katanya kami sudah diurus, dan akan dihukum lebih ringan dari
tintutan Jaksa. Mana pengurus kasus ini, mana pengurus, kembalikan uang kami", kata seorang terdakwa perempuan yang mengaku bernama Mia kepada seorang wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus judi Jalan Dwiwarna Mangga Besar Jakarta Pusat kelompok I dan II sebanyak 75 terdakwa disidangkan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Jaksa Yulia Rahman Cs, para terdakwa didakwa melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya masing masing 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2018.
Dihadapan mejelis hakim yang diketuai Diah Siti Basariah SH , jaksa menuntut hukuman masing masing 7 bulan penjara . Para terdakwa ini telah melakukan judi koprok dan lainnya sebagai mata pencahrian.
Perbuatan para terdakwa dilakukan di jalan Dwiwarna Mangga Besar Jakarta Pusat tanggal 12 maret 2018 ini, digerebek petugas gabungan yang berasal dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Para terdakwa melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP, kata Jaksa
Dalam kasus judi ini bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang antara lain; 1.Payaman,SH,MH 2.Yuniar Sinar P.SH,MH.3.Ibnu Sahal,SH. 4.Andri WiranofaSH,MH,5.Supardi, SH.6.Moh. Januar Ferdian, SH.7.Erwin SH.
Persidangan kasus judi ini dibagi dua melompok. Kelompok pertama 22 orang terdakwa, dimana perempuannya 3 orang, 19 orang laki-laki disebut kelompok QQ.Sedangkan kelumpok II judi Koprok ada 53 terdakwa, terdapat 18 orang perempuan, sisanya laki laki.
Para penudi memasangng uang antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Dan omsetnya ratusan juta rupiah tiap harinya.
Menurut catatan BERITA-ONE.COM, kasus judi Jalan Dwi Warna, Mangga Besar, Jakarta Pusat ini digerebek oleh Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat pada 12 Maret 2018.
Dalam pengerebegan itu diamankan sebanyak 87 tersangka, baik bandar atau pemain, dan barang bukti uang Rp 300 Juta disita petugas. Para pejudi mayoritas WNI, ada juga WNA-nya, dari Taiwan .
Penggerebekan kasus judi ini karena masyarakat sekitar merasa resah dibuatnya . Dan cara mereka bermain judi selalu berpindah pidah tempat, dan menggunakan rumah yang kosong. (SUR).
" Menyatakan, para terdakwa yang antara lain Suardi, Hendra Wijaya, Kim Lim Key dan lainya (53 orang dari kelompok II) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perjudian sebagaimana yang disebut dalam dakwaan Jaksa. Oleh karenanya para terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 10 bulan kurungan, " kata hakim Diah Siti Basariah SH kepada 53 terdakwa di Pengadilan Negeri Jalarta Pusat, 6 September 2018.
Putusan surapa, 10 bulan kurungan potong tahanan juga terjadi terhadap 22 terdakwa, ( Than Khang Eng, Cecep Hidyat, Eng Neng Tju dan lainnya) judi Dwiwarna kelompok I yang persidanggannya diketuai majelis hakim Jamaludin Samosir SH di pengadilan yang sama.
Terhadap putusan ini para terdakwa masih menyatakan pikir-pokir, banding atau menerima putusan. Yang jelas, kami mecewa terhadap putusan hakim selama 10 bulan lamanya, kata salah seorang terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mentuntut hukuman selama 7 bulan kurungan terhadap masing masing terdakwa yang jumlahnnya 76 terdakwa tersebut . Vonis hakim ini lebih berat 3 bulan dari tuntutan Jaksa.
Usai dijatuhi dihukuman, sejumlah terdakwa yang bersidang dilantai I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, langsung membuat gaduh ruang sidang tersebut dengan jalan berteriak-teriak lantaran merasa kecewa terhadap vonis hakim tersebut.
"Katanya kami akan dihukum ringan, kurang dari 7 bulan dari tuntutan Jaksa.Tapi kenyataannya kami dihukum 10 bulan lamannya. Mana Pengurus kasus ini. Katanya kami sudah diurus, dan akan dihukum lebih ringan dari
tintutan Jaksa. Mana pengurus kasus ini, mana pengurus, kembalikan uang kami", kata seorang terdakwa perempuan yang mengaku bernama Mia kepada seorang wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus judi Jalan Dwiwarna Mangga Besar Jakarta Pusat kelompok I dan II sebanyak 75 terdakwa disidangkan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Jaksa Yulia Rahman Cs, para terdakwa didakwa melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya masing masing 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2018.
Dihadapan mejelis hakim yang diketuai Diah Siti Basariah SH , jaksa menuntut hukuman masing masing 7 bulan penjara . Para terdakwa ini telah melakukan judi koprok dan lainnya sebagai mata pencahrian.
Perbuatan para terdakwa dilakukan di jalan Dwiwarna Mangga Besar Jakarta Pusat tanggal 12 maret 2018 ini, digerebek petugas gabungan yang berasal dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Para terdakwa melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP, kata Jaksa
Dalam kasus judi ini bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang antara lain; 1.Payaman,SH,MH 2.Yuniar Sinar P.SH,MH.3.Ibnu Sahal,SH. 4.Andri WiranofaSH,MH,5.Supardi, SH.6.Moh. Januar Ferdian, SH.7.Erwin SH.
Persidangan kasus judi ini dibagi dua melompok. Kelompok pertama 22 orang terdakwa, dimana perempuannya 3 orang, 19 orang laki-laki disebut kelompok QQ.Sedangkan kelumpok II judi Koprok ada 53 terdakwa, terdapat 18 orang perempuan, sisanya laki laki.
Para penudi memasangng uang antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Dan omsetnya ratusan juta rupiah tiap harinya.
Menurut catatan BERITA-ONE.COM, kasus judi Jalan Dwi Warna, Mangga Besar, Jakarta Pusat ini digerebek oleh Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat pada 12 Maret 2018.
Dalam pengerebegan itu diamankan sebanyak 87 tersangka, baik bandar atau pemain, dan barang bukti uang Rp 300 Juta disita petugas. Para pejudi mayoritas WNI, ada juga WNA-nya, dari Taiwan .
Penggerebekan kasus judi ini karena masyarakat sekitar merasa resah dibuatnya . Dan cara mereka bermain judi selalu berpindah pidah tempat, dan menggunakan rumah yang kosong. (SUR).
No comments