Hakim : Anda Dituntut Ringan, 8 Bulan, Padehal Ancaman Hukumannya Lebih Dari 10 Tahun.
Terdakwa Ahay Sembiring, hanya "Bemper". |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-" Saudara terdakwa, anda dituntut hukuman 8 bulan kurungan. Tuntutan ini sangat ringan, sebab ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun, apakah saudara mengerti,? tanya hakim Robert SH. Oleh terdakwa dijawab, " Mengerti, pak hakim".
" Kalau begitu, sidang ditunda tanggal12/9/2018
untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan pembelaan", tambah hakim Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 3 September 2018.
Sebelumnya Bandar judi Dwiwarna, Ahay Sembiring oleh Jaksa pengganti dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat, Yulia Rahman SH, dituntut hukuman 8 bulan kurungan dipotong selama dalam tahanan. Kata Jaksa, terdakwa terbukti sebagai bandar judi yang dilakukan di jalan Dwiwarna Mangga Besar Jakarta Pusat tanggal 12 Maret 2018 . Perbuatan terdakwwa melanggar pasal 303 KUHP.
Selain itu Jaksa meminta, agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar ongkos perkara Rp 5 ribu. Barang bukti berupa HP dan uang sejumlah Rp 50 juta dirampas untuk negara.
Ahay Sembiring merupakan bandar judi yang ditangkap Polisi bersama 87 orang lainnya, laki laki ataupun perempuan. Disidangkan menjadi 3 kelompok. Kelompok I 22 orang, dan kelompok II 53 orang
Dalam kasus ini Penuntut Umumnya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta antara lain; 1.Payaman,SH,MH 2.Yuniar Sinar P.SH,MH.3.Ibnu Sahal,SH. 4.Andri WiranofaSH,MH,5.Supardi, SH.6.Moh. Januar Ferdian, SH.7.Erwin SH
Sementara itu, seorang wanita yang mengaku sebagai istri terdakwa bernama Nana mengatakan, kalau Ahay Sembiring bukanlah bandar yang sebenarnya. Ahay hanya sebagai "Bemper saja". Namun ketika didesak siapa dan dimana bandarnya, Nana menjawan tidak tahu.
Seperti dibritakan sejumlah media sebelumnya, kasus judi
Jalan Dwi Warna, Mangga Besar, Jakarta Pusat ini digerebek Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat pada 12 Maret 2018.
Dalam penggrebegan itu diamankan sebanyak 87 tersangka, baik bandar atau pemain, dan barang bukti uang Rp 300 Juta disita petugas.
Polisi tahu adanya judi ini dari masyarakat yang merasa resah, dan cara mereka bermain judi selalu berpindah pidah tempat, menggunakan rumah yang kosong. (SUR)
" Kalau begitu, sidang ditunda tanggal12/9/2018
untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan pembelaan", tambah hakim Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 3 September 2018.
Sebelumnya Bandar judi Dwiwarna, Ahay Sembiring oleh Jaksa pengganti dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat, Yulia Rahman SH, dituntut hukuman 8 bulan kurungan dipotong selama dalam tahanan. Kata Jaksa, terdakwa terbukti sebagai bandar judi yang dilakukan di jalan Dwiwarna Mangga Besar Jakarta Pusat tanggal 12 Maret 2018 . Perbuatan terdakwwa melanggar pasal 303 KUHP.
Selain itu Jaksa meminta, agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar ongkos perkara Rp 5 ribu. Barang bukti berupa HP dan uang sejumlah Rp 50 juta dirampas untuk negara.
Ahay Sembiring merupakan bandar judi yang ditangkap Polisi bersama 87 orang lainnya, laki laki ataupun perempuan. Disidangkan menjadi 3 kelompok. Kelompok I 22 orang, dan kelompok II 53 orang
Dalam kasus ini Penuntut Umumnya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta antara lain; 1.Payaman,SH,MH 2.Yuniar Sinar P.SH,MH.3.Ibnu Sahal,SH. 4.Andri WiranofaSH,MH,5.Supardi, SH.6.Moh. Januar Ferdian, SH.7.Erwin SH
Sementara itu, seorang wanita yang mengaku sebagai istri terdakwa bernama Nana mengatakan, kalau Ahay Sembiring bukanlah bandar yang sebenarnya. Ahay hanya sebagai "Bemper saja". Namun ketika didesak siapa dan dimana bandarnya, Nana menjawan tidak tahu.
Seperti dibritakan sejumlah media sebelumnya, kasus judi
Jalan Dwi Warna, Mangga Besar, Jakarta Pusat ini digerebek Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat pada 12 Maret 2018.
Dalam penggrebegan itu diamankan sebanyak 87 tersangka, baik bandar atau pemain, dan barang bukti uang Rp 300 Juta disita petugas.
Polisi tahu adanya judi ini dari masyarakat yang merasa resah, dan cara mereka bermain judi selalu berpindah pidah tempat, menggunakan rumah yang kosong. (SUR)
No comments