Dirut PT. Batavia Land Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU Oleh Polda Metro Jaya.
Karena hotel MaxOne Sabang ini kasus terjadi. |
Dalam surat bernomor NO: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro yang ditanda tangani oleh AKBP Ade Ary Syam Indradi SH.SIK.MH disebutkan bahwa, Budi Santoso sebagai tersangka dalam kasus ini atas laporan Devi Taurisa, salah satu direkrur pada PT. Batavia Land dimana yang bersangkutan sebagai pemegang sahan 30% di badan usaha tersebut.
Dalam SPDP tersebut dijelaskan, Budi Santoso disangka melanggar sebagaimana yang diatur dalam pasal 378, 372, 374, 263, 266 KUHP dan pasal 3,4,5 UU NO: 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Jika dijumlah, Budi Santoso diancaman hukuman penjara sekitar 20 tahun.
Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM sebelumnya, Budi santoso pernah digugat oleh Devi Taurisa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2016 dalam kasus sengketa hotel Max-One yang berlokasi di jalan Sabang Jakarta Pusat. Dalam gugatan itu Budi Santoso tergugat I, dan PT. Bank QNB Indonesia Tbk tergugat II dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sebagai turut tergugat.
PT. Batavia Land berdiri tahun 2007 dengan para pengurusnya antaralain; Komisaris Utama Mirlanni Santoso, Direktur Utama Budi Santoso, Direktur Devi Taurisa, dan Franky Fanny Aboetan sebagai Direktur. Aset yang dimiliki antara lain Hotel MaxOne Sabang yang merupakan aset terbesar.
Namun demikian Budi Sanroso sebagai tergugat I, tanpa sepengetahuan anggota direksi lainnya/RUPS, telah mengajukan kredit Rp 40 milyar kepada tergugat II, PT. Bank QNB Indonesia Tbk dengan jaminan Hotel MaxOne Sabang.
Sementara itu tergugat II, yang telah mengetahui tindakan tergugat I tanpa persetujuan RUPS, menjaminkan hotel yang dimaksut sebagai jaminan hutang. Perbuatan tergugat I dan II, kata penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.
Tidak hanya sampai disini saja, tergugat I telah mengalihkan Hotel MaxOne Sabang yang sekarang nilai jualnya Rp150 milyar ini kepada tergugat II, hal ini diketahui melalui surat tergugat II No.0175/MB-IG/V/16 tanggal 17 Mei 2016 yang ditujukan kepada manejemen Hotel MaxOne Sabang. Dalam surat tersebut anatara lain menyebutkan, bahwa hotel yang dimasut luas tanahnya 2983 M2 dengan surtipikat HGB No.476 letaknya di jalan H Agus Salim No. 24 Sabang, Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat, adalah milik PT. Bank QNB Indonesia.
Dari sinilah perselisihan antara Devi Taurisa sebagai Direktur Batavia Land dan Budi Santoso sebagai Dirutnya, mulai terjadi. Selain Devi Taurisa menggugat ke pengadilan pada 2016, juga melaporkan Budi Santoso ke Polda metro Jaya dalam kasus pemalsuan tanda tangan Maret 2017, dan Budi Santoso kini sebagai tersangka. (SUR).
No comments