Dirut PT. Batavia Land Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU Oleh Polda Metro Jaya.

Karena hotel MaxOne Sabang ini kasus terjadi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dereskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama ( Dirut) PT. Batavia Land  Budi Santoso ( 64 ) sebagai tersangka kasus penipuan, penggelap, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini diketahui melalui surat dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan  kepada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta tanggal, 7 Agustus 2018.

Dalam surat bernomor NO: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro yang ditanda tangani oleh AKBP Ade Ary Syam Indradi SH.SIK.MH disebutkan bahwa,  Budi Santoso  sebagai tersangka dalam kasus ini atas laporan Devi Taurisa, salah satu direkrur pada PT. Batavia Land dimana yang bersangkutan sebagai pemegang sahan 30% di badan usaha tersebut.

Dalam SPDP tersebut dijelaskan, Budi Santoso disangka melanggar sebagaimana  yang  diatur dalam pasal 378, 372, 374, 263, 266 KUHP dan pasal 3,4,5 UU NO: 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Jika dijumlah, Budi Santoso diancaman hukuman penjara  sekitar 20 tahun.

Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM  sebelumnya, Budi santoso pernah digugat oleh Devi Taurisa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2016  dalam kasus sengketa hotel Max-One yang berlokasi di jalan Sabang Jakarta Pusat. Dalam gugatan itu Budi Santoso tergugat I, dan PT. Bank QNB Indonesia Tbk tergugat II dan  Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sebagai turut tergugat.

PT. Batavia Land berdiri tahun 2007 dengan para pengurusnya antaralain;  Komisaris Utama Mirlanni Santoso, Direktur Utama Budi Santoso, Direktur Devi Taurisa, dan Franky Fanny Aboetan sebagai Direktur. Aset yang dimiliki antara lain Hotel MaxOne Sabang yang merupakan aset terbesar.

Namun demikian Budi Sanroso sebagai tergugat I, tanpa  sepengetahuan anggota direksi lainnya/RUPS, telah mengajukan kredit Rp 40 milyar kepada tergugat II, PT. Bank QNB Indonesia Tbk  dengan jaminan  Hotel MaxOne Sabang.

Sementara itu tergugat II, yang telah  mengetahui tindakan tergugat I tanpa persetujuan RUPS, menjaminkan hotel yang dimaksut sebagai jaminan hutang. Perbuatan tergugat I dan II, kata penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya sampai disini saja, tergugat I telah mengalihkan Hotel MaxOne Sabang yang sekarang nilai jualnya  Rp150 milyar ini  kepada tergugat II, hal ini diketahui melalui surat tergugat II No.0175/MB-IG/V/16 tanggal 17 Mei 2016 yang ditujukan kepada manejemen Hotel MaxOne Sabang. Dalam surat tersebut anatara lain  menyebutkan, bahwa hotel yang dimasut luas tanahnya 2983 M2 dengan surtipikat HGB No.476 letaknya di jalan H Agus Salim No. 24 Sabang, Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat, adalah  milik PT. Bank QNB Indonesia.

Dari sinilah perselisihan antara Devi Taurisa sebagai Direktur Batavia Land dan Budi Santoso sebagai Dirutnya, mulai terjadi. Selain Devi Taurisa menggugat ke pengadilan pada 2016,  juga melaporkan  Budi Santoso ke Polda metro Jaya dalam kasus pemalsuan tanda tangan Maret 2017, dan Budi Santoso kini sebagai tersangka. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.