Buronan Kejati Jambi Ditangkap Di Minangkabau
Terpidana Jamrus ketika digiring petugas. |
Jakarta,BERITA-ONE-Buronan Jamrus bin Jamhur, terpidana 5 tahun penjara asal Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil dibekuk Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi di Bandara Minangkabau Sumatra Barat, Selasa 25 September 2018.
Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksan Agung menjelaskan, penangkapan terhadap Jamrus berdasarkan Putusan MA Nomor : 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014, dimana terpidana disebut terbukti melanggar tindak pidana pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU RI No. 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Dalam putusannya hakim kasasi menjatuhkan pidana kepada Jamrus dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 5 milyar subsider 6 bulan kurungan.
Dengan tertangkapnya Jamrus berarti Tim Intelijen Kejagung sudah Bekuk Buronan ke-170. Dan program yang diberi Tabur 31.1 pimpinan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka ini sampai sekarang berjalan demikian lancar, termasuk dalam membekuk Jamrus di Sumatra Barat.
Menurut Yunan Harjaka SH, MH , Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intel Kejaksaan Agung mengatakan, terpidana ditangkap Selasa malam tanpa perlawanan. Dan program penangkapan terhadap buronan akan terus berjalan, katanya. (SUR).
Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksan Agung menjelaskan, penangkapan terhadap Jamrus berdasarkan Putusan MA Nomor : 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014, dimana terpidana disebut terbukti melanggar tindak pidana pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU RI No. 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Dalam putusannya hakim kasasi menjatuhkan pidana kepada Jamrus dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 5 milyar subsider 6 bulan kurungan.
Dengan tertangkapnya Jamrus berarti Tim Intelijen Kejagung sudah Bekuk Buronan ke-170. Dan program yang diberi Tabur 31.1 pimpinan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka ini sampai sekarang berjalan demikian lancar, termasuk dalam membekuk Jamrus di Sumatra Barat.
Menurut Yunan Harjaka SH, MH , Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intel Kejaksaan Agung mengatakan, terpidana ditangkap Selasa malam tanpa perlawanan. Dan program penangkapan terhadap buronan akan terus berjalan, katanya. (SUR).
No comments