Buronan Kejati Jambi Ditangkap Di Minangkabau

Terpidana Jamrus ketika digiring petugas.
Jakarta,BERITA-ONE-Buronan  Jamrus bin Jamhur,  terpidana  5 tahun penjara asal Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil dibekuk Tim Intel Kejaksaan Agung bersama  Tim Kejaksaan Tinggi Jambi di Bandara  Minangkabau Sumatra  Barat, Selasa 25 September 2018.

Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksan Agung menjelaskan,  penangkapan terhadap Jamrus berdasarkan Putusan MA Nomor : 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014, dimana  terpidana disebut terbukti  melanggar  tindak pidana pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU RI No. 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Dalam putusannya hakim kasasi  menjatuhkan pidana kepada Jamrus  dengan pidana penjara selama 5  tahun,  dan mewajibkan terdakwa untuk membayar  denda Rp 5 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Dengan tertangkapnya Jamrus berarti Tim Intelijen Kejagung sudah Bekuk Buronan ke-170. Dan program yang diberi Tabur 31.1 pimpinan  Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka  ini sampai sekarang berjalan demikian lancar, termasuk dalam  membekuk Jamrus di Sumatra Barat.

Menurut Yunan Harjaka SH, MH , Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intel Kejaksaan Agung mengatakan, terpidana ditangkap Selasa malam tanpa perlawanan. Dan program penangkapan  terhadap buronan akan terus berjalan, katanya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.