Bupati Abdul Latif Dihukum 6 Tahun Penjara.

Terdakwa Abdul Latif memyatakan banding.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Bupati Hulu Sungai Tengah Kalintan Selatan  non aktif, Abdul Larief,  dihukum 6 tahun penjara  potong tahanan dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 20 September 2018.

Dalam pertimbamgan hukumnya  majelis hakim mengatakan terdakwa  Abdul Latif  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  korupsi  menerima uang Rp3,6 miliar dari Direktur Utama PT Menara Agung Perkasa Donny Witono berkaitan  pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.

Perbuatan terdakwa Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam vonisnya hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa
pencabutan hak politiknya,  selama tiga tahun tidak boleh memilik  atau sipilih untuk menduduki jabatan publik  setelah menjalani hukuman pidananya.

Sebelumnya Jaksa menuntut hukuman terhadap terdakwa Abdul Latif selama 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap putusan ini  Abdul Latif menyatakan banding. Sedangkan Jaksa  dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyatakan pikir-pikir guna memgambil sikap, banding atau tidak. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.