Bupati Abdul Latif Dihukum 6 Tahun Penjara.
Terdakwa Abdul Latif memyatakan banding. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Bupati Hulu Sungai Tengah Kalintan Selatan non aktif, Abdul Larief, dihukum 6 tahun penjara potong tahanan dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 20 September 2018.
Dalam pertimbamgan hukumnya majelis hakim mengatakan terdakwa Abdul Latif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp3,6 miliar dari Direktur Utama PT Menara Agung Perkasa Donny Witono berkaitan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.
Perbuatan terdakwa Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam vonisnya hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa
pencabutan hak politiknya, selama tiga tahun tidak boleh memilik atau sipilih untuk menduduki jabatan publik setelah menjalani hukuman pidananya.
Sebelumnya Jaksa menuntut hukuman terhadap terdakwa Abdul Latif selama 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap putusan ini Abdul Latif menyatakan banding. Sedangkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyatakan pikir-pikir guna memgambil sikap, banding atau tidak. (SUR).
Dalam pertimbamgan hukumnya majelis hakim mengatakan terdakwa Abdul Latif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp3,6 miliar dari Direktur Utama PT Menara Agung Perkasa Donny Witono berkaitan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.
Perbuatan terdakwa Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam vonisnya hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa
pencabutan hak politiknya, selama tiga tahun tidak boleh memilik atau sipilih untuk menduduki jabatan publik setelah menjalani hukuman pidananya.
Sebelumnya Jaksa menuntut hukuman terhadap terdakwa Abdul Latif selama 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap putusan ini Abdul Latif menyatakan banding. Sedangkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyatakan pikir-pikir guna memgambil sikap, banding atau tidak. (SUR).
No comments