BNN Prabumulih Berhasil Amankan Sabu Seberat 35, 49 Gram

Satu Pelaku Diduga Pemasok Asal Air Itam Diamankan BNN Sabu Senilai Rp40 Juta Gagal Beredar diPrabumulih
PRABUMULIH ,BERITA-ONE.COM-Emapat paket sabu seberat  35, 49  gram  dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 buah Handphone Samsung S8 warna gold uang tunai Sebesar RP 2.000.000 diamankan oleh BNNK kota prabumulih.
 
Dalam press release bertempat dikantor BNNK Prabumulih ,kepala BNNK Ibnu  Mundzakir S.sos. Jumat 14/9/2018 mengungkapkan "Berawal Kamis  13 /9/2018 sekitar pukul 21.00 WIB Team Berantas BNNK Prabumulih mendapatkan informasi bahwa di Jl Kopral A.Wahab akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Team Berantas kota prbumulh  melakukan pengintaian terhadap rumah  "S" yang tidak jauh dari Kuburan Taman Siswa.

Setelah dilakukan pengintaian dan pengamatan Team Berantasa kota prubumulih langsung melakukan penggerbekan  serta penangkapan, setelah berhasil masuk kedalam rumah di dapati 2 orang pelaku sedang duduk didepan televisi.

Dari  kedua orang tersebut berupaya melarikan diri, satu orang pelaku berhasil melarikan diri alias kabur dan satu orang pelaku berhasil ditangkap dan mencoba meIarikan diri lewat pintu belakang. Tetapi dengan kesigapan petugas BNNK Prubumulih  pelaku yang hendak memanjat pagar bambu berhasil ditarik paksa oleh petugas.

Setelah berhasil diamankan oleh petugas didapati 4 paket ukuran Besar Dengan Berat Bruto 35,49 Gram, Satu Set Alat Hisap, Satu Buah Handphone Merk Samsung S8 Dan Uang Tunai Sebanyak Rp. 2.000.000(Dua Juta Rupiah)  Dari upah hasil mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saudara S. Saudara S tersebut adalah yang memiliki rumah tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Dari basil introgasi di tempat kejadian oleh petugas, tersangka yang bernama Yayan Saputra Bin Zainai. Arifin membawa narkotika jenis sabu dari air hitam kabupaten PALI sebanyak 4 kantong dan hendak akan diantarkan kepada saudara S (pemilik rumah) dengan menggunakan sepeda motor merk honda beat list merah jambu dengan diberi upah RP 2.000.000 (dua juta rupiah). Selanjutnya tersangka dan barang dibukti diamankan oleh petugas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut .

Kepala BNNK Prabumulih Ibnu  Mundzakir Ssos. dalam press release mengatakan bahwa sabu yang beredar dikota prabumulih adakaitanya dengan jarigan PALI dan alhamdulilah dengan ditanggkapnya Yayan Saputra Bin Zainai pembawaa sabu seberat 35,49 gram ini kita bisa selamat 175 orang dikota prabumulih "Ungkapnya.  

Masih ditegaskan Ibnu, atas perbuatannya tersebut pelaku Yayan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 junto Pasal 112 sesuai Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku dapat diancam hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara,” (MK)

No comments

Powered by Blogger.