Bareskrim Polri Di Praperadilkan Dan Dituntut Untuk Bayar Ganti Rp 31 Milyar Lebih.

Para kuasa hukum Pemohon Muljono Tedjokusumo.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Direktorat Tindak Pidana Umum Cq Subdit II Bareskrim Mabes Polri di Praperadilkan oleh  Muljono Tedjokusumo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 September 2018.

Permohonan Praperadilan NO: 14/Pid.prap/2018/PN.PST yang ditangani hakim tunggal Taryan Setiawan SH tersebut pihak Bareskrim Mabes Polri sebagai Termohon dan Muljono Tedjokusumo  sebagai Pemohon,  sidang perdananya dibuka Kamis 27 September 2018.

Namun sayang, Termohon atau kuasa hukumnya  tidak hadir dalam sidangan perdana ini, tanpa memberikan alasan yang jelas  tentang ketidak hadirannya tersebut. Sementara Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya dapat menghadirinya. Untuk memberikan kesempatan kepada Termohon, hakim menunda sidang sampai 4  Oktober 2018 mendatang.

Pemohon Muljono  yang diwakili kuasa hukumnya  Ikraman Thalib SH.MSI, Yansen H Idris SH, H Muhammad Yasin SH, Gamal Abdul Naser SH, dan Abdul Arif SH dalam permohonan Praperadilannya mohon  kepada hakim agar memutus antara lain; menerima  dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, tidakan Termohon yang menahan Pemohon sebagai tersangka tidak sah atau tidak menpunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon, menyatakan Surat Perintah Penangkapan NO: SP
Kap/57//V/2018/Dittipidum tanggal 14 Mei 2018 dan Surat Perintah Penahanan NO: SP.Han/24//V/2018 tanggal  15 Mei 2018 cacat hukum dan tidak sah menurut hukum, atau batal demi hukum.

Selain itu kuasa hukum juga mohon kepada hakim untuk menyatakan Penahanan yang telah dikenakan kepada Pemohon terhitung sejak 15 sampai  22 Mei 2018 dan juga wajib lapor karena adanya Surat  Penangguhan Penahanan NO: SP. Guh/24.a/V/2018 Dittipidum 12 Mei 2018 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Permohon, serta batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap  Pemohon, dan menghukum termohon untuk membayar ganti rugi Rp 31 milyar lebih. Bila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

Menurut kuasa hukum kepada wartawan mengatakan, alasan diajukannya Praperadilan ini berawal dari  penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Muljono Tedjokusomo oleh Termohon dengan tuduhan melanggar Pasal 263 ayar 1, dan  2  KUHP  serta Pasal 266 ayat 1dan 2 KUHP denga alasan Pemohon tidak pernah melakukan atau melanggar terhadap pasal-pasal yang dituduhkan Termohon karena ;
1. Pemohon pemilih sah atas tanah obyek sengketa yang di Gang Pandan RT. 001/05 Kelurahan Kedoya Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat bersasarkan Surtifikat Hak Milik NO: 04459/Kedoya Selatan, seluas 3.020 M2 atas nama Pemohon.
2. Surtifikat Hak Milik NO: 04460/Kedoya Selatan, dengan luas 2.500 M2 atasnama Pemohon.
3. Surtifikat Hak Milik NO: 04461/Kedoya Selatan, demgan luas 1.200 M2  atas nama Pemohon dan
4. Surtifikat Hak Milik NO: 04476/Kedoya Selatan atas nama Pemohon.

Salain dari bukti bukti yang tersebut diatas, Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Administrasi  Jakarta Barat pernah menguleuarkan pernyataan yang mengatakan bahwa tanah tanah tersebut  diatas  adalah tanah tanah milik Pemohon.

Dan seluruh bukti surat tersebut diatas dikeluarkan oleh pemerintah/pejabat yang sah menurut hukum dan bukan dipalsukan oleh Pemohon sebagaimana yang dituduhkan Termohon. Oleh karenanya tidak mungkin Pemohon melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan  Termohon.

Lebih lanjut dikatakan, Termohon memproses perkara dengan tertuduh Muljono dengan alat bukti palsu karena; Pemohon sebelumnya telah melaporkan Rohmani SE, mantan Sekretaris Kelurahan Kedoya Selatan, H. Muhadih,  Abdurahman dan Drs. Muhamad Masduki aluas Masduki ke Subdit II Direktirat Tindak Pidana Umum Nareskrim Polri dengan tuduhan melanggar Pasal  263 ayat 1 dan 2 KUHP .  Perkara ini diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan NO: 1626/Pud.B/2017 /PN.JKT. BRT. Dari  4 orang yang semula dilaporkan, hanya Rohmani SE yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun. Pertimbangannya hukumnya hakim menyatakan antara lain;  Rohmani SE terbukti melakukan tindak pidana  Membuat Surat Keterangan  Palsu yang berkaitan dengan tanah-tanah milik Termohon berubah menjadi orang lain. Dengan demikian, H. Muhadih Abdurahman dan Drs Muhammad Masduki alias Masduki tidak pernah memiliki tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.

Termohon dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Pemohon lantaran memoroses perkara yang dilaporkan oleh H. Muhadih, Abdurahman dan Drs. Muhamad Masduki alias Masduki padahal,  Termohon sudah mengetahui persis alas hak yang dilaporkan oleh ketiga orang teraebut adalah palsu sebagai mana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun tetap saja  diproses oleh Termohon.

Karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Termohon seperti yang tersebut diatas,  maka Pemohon mengajukan Praperadilan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.