Anak Angkat Menggugat Harta Waris Peninggalan Orang Tuanya.
Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, kuasa hukum penggugat. |
Ketiga anak angkat almarhum , berjuang untuk mendapatkan bagian harta waris tersebut.
Melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, Ny. Lie (Lim) Sioe Lie menggugat saudara laki-lakinya yang bernama Lim Ping Hui, dan Ny. Lim Beng Lie yang juga saudaranya, sebagai Turut Tergugat.
Perkara perdata dengan NO: 463/Pdt.G/2018/PN. Jkt.PST, Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, kepada majelis hakim yang menangani perkara ini mohon untuk antara lain; mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan Tergugat yang menguasai secara sepihak aset dan dokumen harta peninggalan orang tua Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan Hukum ( PMH), dan menyatakan Penggugat, Tergugat serta Turut Tergugat secara bersama sama merupakan ahli waris yang sah dari pasangan suami istri Liem Tian Seng dan Ny. Lie Liliana almarhum.
Selain itu, majelis hakim juga dimohon untuk menyatakan tanah dan bangunan di Gang Waru, Kampung Bali, Tanah Abang Jakarata Pusat dengan sertipikat hak milik (SHM) NO: 280 luas tanah 231 M2 atas nama Ny. Lie Tjie Nio, dan tanah dijalan Fakhrudin Kampung Bali Jakarta Pusat dengan SHGB 737 luas tanah 103 M2 atas namaim Tian Seng, tanah dan banggunan SHGB NO: 738 seluas 102 M2 atas nama Nyi. Lie Liliana, serta dua bidang tanah di Petukangan Jakarta Selatan dengan SHM NO: 2992 Petukangan Utara seluas 1363 M2, dan SHM NO : 2993 M2 Petukangan Utara seluas 618 M2, atas nama Lim Tian Seng, adalah aset peninggalan almarhum Lim Tean Seng dan Nyi. Lie Liliana almarhum, yang belum pernah dibagi kepada para ahli waris, dan harus dibagi secara adil dan sama rata kepada para ahli waris, Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat.
Kasus ini berawal adanya suami istri antara Lim Tian Seng dan Ny. Lie Liliana almarhum memgangkat 3 orang anak yang antara lain; Lim Beng Lie (perempuan/Turut Tergugat), Lie (Lim) Sioe Lie (Penggugat) dan Lim Ping Hui (laki-laki/Turut Tergugat).
Memang, keberadaan Penggugat diketahui sebagai anak pasangan suami istri Lim Tian Seng dan Ny. Lie Liliana, ternyata dalam Akta Kelahiran NO: 10219/1966), masih tercantum nama orang tua kandung aslinya yaitu, Lie Gie Swan dan Ny. Khouw Hong Nio. Tapi pada Akta Kelahiran Tergugat dan Turut Tergugat justru tercantum nama pasangan suami istri Lim Tian Seng dan Ny. Lie Tjioe
Nio alias Ny. Lie Liliana sebagai orang tuanya. Pada hal keduanya memiliki status yang sama dengan Penggugat, sebagai anak angkat dan bukan anak kandung biologis.
Fakta membuktikan, sejak lahir Penggugat, Tergugat serta Turut Tergugat dirawat dan dibesarkan pasangan suami istri Lim Tian Seng dan Ny. Lie Liliana almarhum dan dianggap sebagai anak kandung, serta disekolahkan dari SD sampai SMA, bahkan hingga sampai di bangku kuliah. Dan Penggugat dapat membuktikan dengan buku Rapor yang jelas dan nyata telah mencantumkan nama orang tua angkatnya bernama Lim Tan Seng almarhum .
Selain itu dapat dibuktikan pula bahwa nama Penggugat dan Turut Tergugat tercantum dalam arsip Kartu Keluarga (KK) NO: 704645 atas nama Lim Tian Seng, Gang Waru RT 019/07 Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan foto-foto keluarga yang tentunya Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugag terdapat didalam foto foto teraebut.
Pada 6 April 2016, ayah angkat Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat meninggal dunia, dan ibu angkat mereka juga meninghal pada 11 Desember 2017. Dalam berita Iklan Duka Cita yang dimuat oleh media cetak, nama ketiga anak angkat ini tercantum sebagai anak almarhum. Tercantum pula pada kedua batu nisan Lim Tian Seng dan Ny. Lie Lilian alamarhum.
Belakangan baru diketahui, bahwa Lim Tian Seng ayah angkat mereka semasa hidupnya membuat Wasiat NO: 1 dan 2 dihadapan Notaris Lenny Budiman di Jakarta. Akta notaris tersebut berisikan, bahwa tanah dan bangunan di jalan Fakhrudin NO: 14 Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang Jakarta Pusat dengan SHGB NO: 737 luas tanah 103 M2, terdaftar Lem Tian Seng atas nama Turut Tergugat, Lim Beng Lie.
Dan sejak orang tua mereka meninggal dunia, beberapa aset harta tidak bergerak dan dokumen bukti surat kepemilikan aset harta benda milik almahum orang tua mereka, dikuasai Tergugat.
Bahkan Penggugat dan Turut Tergugat pernah meminta secara baik baik kepada Tergugat untuk membicarakan mengenai aset harta warisan ini, tetapi Tergugat sama sekali tidak mempunyai itikat baik, bahkan mengusir Penggugat dan Turut Tergugat, yang kemudian kunci rumah diganti oleh Tergugat sehingga Pengggugat dan Turut Tergugat tidak bisa masuk lagi kerumah tersebut. Akhirnya, Penggugat dan Turut Tergugat kaluar dan harus pindah tempat tinggal dari rumah tinggal keluarga almarhum orang tuanya.
Perbuatan Tergugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan Turut Tergugat, dan merupakan PMH seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUH-Perdata, dan diggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Penggugat melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI mengajukan petitum seperti tersebut diawal tulisan ini. Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. (SUR).
No comments