Alexius Tantrajaya SH.M.Hum : Kami Mohon Agar Presiden Perintahkan Kapolri Untuk Menyelesaikan LP Kami.
Alexius Tantrajaya SH.M.Hum |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Robert SH, dimohon untuk melakukan tindakan provisional dengan cara merintahkan Presiden RI agar memerintahkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk segera menyelesaikan Laporan Polisi NO: LP/449/VIII/Siaga-III/2008 tanggal 08 Agustus 2008. Hal ini disampaikan Alexius Tantrajaya SH.MHum selaku kuasa hukum Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 12 September 2018.
" Putusan Provisi ini kami minta karena, selama sidang gugatan ini berjalan, mulai bulan Maret lalu , ternyata pokok perkara Laporan Polisi (LP) kami tersebut, sampai hari ini belum ada perubahan status. Masih mandek di Mabes Polri. Padahal, Polisi telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.
Untuk itu kami mohon kepada majelis hakim agar melakukan tindakan provisional terhadap pokok perkara yang kami gugagat ini, dengan jalan memerintahkan kepada Presiden RI agar memerintahkan Kapolri untuk meneyelesaikan Laporan Polisi NO: LP/448/VIII/Siaga-III tanggal 08 Agustus 2008 yang kami gugat" kata Alexius TantrajayaSH.M.Hum.
Permohonan pengacara senior tersebut dijawab oleh majelis hakim, " Oh, ya. Nanti akan kami pertimbangkan," kata hakim Robet SH seraya menunda sidang ini hingga tanggal 18 September mendatang untuk masing masing pihak menyampaikan kesimpulan.
Awal terjadinya kasus ini karena Alexius Tantrajaya menggugat sejumlah Lembaga Negara Republik Indonesia, masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI digugat dengan nomor gugatan NO: 137/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Pst, seperti yang pernah dilansir BERITA-ONE.COM.
Sejumlah Lembaga Negara yang telah disebut diatas sebagai Tergugat I, II, III, IV dan V. Sementara Kejaksaan Agung RI diposisikan sebagai Turut Tergugat. Dan sebagai Penggugat adalah Alexius Tantradjaja SH mewakili kliennya Ny. Maria Magdalena Adriati Hartono.
Gugatan ini dilakukan karena Penggugat merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya, karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka, ternyata tidak memberikan Harapan.
" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono" , kata Alexius.
Ditambahkan , aparat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional, karena mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, yakni penelantaran laporan pidana selama 10 tahun lebih, terhitung sejak 8 Agustus 2008 sampai sekarang belum diproses.
Mengingat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum, berupa sikap pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap Maria Magdalena Andriarti Hartono, maka sepantasnya Presiden salaku Pimpinan Tertinggi Negara Republik Indonesia, mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dan hal itu merupakan kawajiban hukum Kepala Negara. Demikian alasan gugatan Penggugat. (SUR).
" Putusan Provisi ini kami minta karena, selama sidang gugatan ini berjalan, mulai bulan Maret lalu , ternyata pokok perkara Laporan Polisi (LP) kami tersebut, sampai hari ini belum ada perubahan status. Masih mandek di Mabes Polri. Padahal, Polisi telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.
Untuk itu kami mohon kepada majelis hakim agar melakukan tindakan provisional terhadap pokok perkara yang kami gugagat ini, dengan jalan memerintahkan kepada Presiden RI agar memerintahkan Kapolri untuk meneyelesaikan Laporan Polisi NO: LP/448/VIII/Siaga-III tanggal 08 Agustus 2008 yang kami gugat" kata Alexius TantrajayaSH.M.Hum.
Permohonan pengacara senior tersebut dijawab oleh majelis hakim, " Oh, ya. Nanti akan kami pertimbangkan," kata hakim Robet SH seraya menunda sidang ini hingga tanggal 18 September mendatang untuk masing masing pihak menyampaikan kesimpulan.
Awal terjadinya kasus ini karena Alexius Tantrajaya menggugat sejumlah Lembaga Negara Republik Indonesia, masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI digugat dengan nomor gugatan NO: 137/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Pst, seperti yang pernah dilansir BERITA-ONE.COM.
Sejumlah Lembaga Negara yang telah disebut diatas sebagai Tergugat I, II, III, IV dan V. Sementara Kejaksaan Agung RI diposisikan sebagai Turut Tergugat. Dan sebagai Penggugat adalah Alexius Tantradjaja SH mewakili kliennya Ny. Maria Magdalena Adriati Hartono.
Gugatan ini dilakukan karena Penggugat merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya, karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka, ternyata tidak memberikan Harapan.
" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono" , kata Alexius.
Ditambahkan , aparat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional, karena mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, yakni penelantaran laporan pidana selama 10 tahun lebih, terhitung sejak 8 Agustus 2008 sampai sekarang belum diproses.
Mengingat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum, berupa sikap pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap Maria Magdalena Andriarti Hartono, maka sepantasnya Presiden salaku Pimpinan Tertinggi Negara Republik Indonesia, mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dan hal itu merupakan kawajiban hukum Kepala Negara. Demikian alasan gugatan Penggugat. (SUR).
No comments