Alexius Tantrajaya SH.M.Hum : Kami Mohon Agar Presiden Perintahkan Kapolri Untuk Menyelesaikan LP Kami.

Alexius Tantrajaya SH.M.Hum
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim  yang diketuai Robert SH, dimohon untuk melakukan tindakan provisional  dengan cara merintahkan  Presiden RI agar memerintahkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk segera  menyelesaikan  Laporan Polisi NO: LP/449/VIII/Siaga-III/2008 tanggal 08 Agustus 2008. Hal ini disampaikan  Alexius Tantrajaya SH.MHum selaku kuasa hukum Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 12 September 2018.

" Putusan Provisi  ini kami minta karena, selama sidang  gugatan ini berjalan,  mulai bulan Maret lalu , ternyata pokok perkara Laporan Polisi (LP) kami tersebut,  sampai hari ini   belum ada perubahan status. Masih mandek di Mabes Polri.  Padahal, Polisi telah mengirim  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.

Untuk itu kami mohon kepada majelis hakim agar melakukan tindakan provisional terhadap pokok  perkara yang kami gugagat  ini, dengan jalan memerintahkan kepada Presiden RI agar memerintahkan Kapolri untuk meneyelesaikan Laporan Polisi NO: LP/448/VIII/Siaga-III tanggal 08 Agustus 2008 yang kami gugat" kata Alexius TantrajayaSH.M.Hum.

Permohonan pengacara senior tersebut dijawab  oleh majelis  hakim, " Oh, ya. Nanti akan kami pertimbangkan," kata hakim Robet SH seraya menunda sidang ini hingga tanggal 18 September mendatang untuk masing masing pihak menyampaikan kesimpulan.

Awal terjadinya kasus  ini karena  Alexius Tantrajaya menggugat  sejumlah  Lembaga Negara Republik Indonesia,  masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI digugat dengan nomor gugatan NO: 137/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Pst, seperti yang pernah dilansir BERITA-ONE.COM.

Sejumlah  Lembaga  Negara yang telah disebut diatas sebagai Tergugat I, II, III, IV dan V. Sementara Kejaksaan Agung RI diposisikan sebagai Turut Tergugat. Dan sebagai Penggugat adalah Alexius Tantradjaja SH mewakili kliennya Ny. Maria Magdalena Adriati Hartono.

Gugatan ini dilakukan karena  Penggugat merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya,  karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka,  ternyata tidak memberikan Harapan.

" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono" , kata Alexius.

Ditambahkan , aparat  Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan  hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional, karena mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, yakni penelantaran laporan pidana selama 10 tahun lebih,  terhitung sejak 8 Agustus 2008 sampai sekarang belum diproses.

Mengingat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum, berupa sikap  pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap Maria Magdalena Andriarti Hartono, maka sepantasnya Presiden salaku Pimpinan Tertinggi Negara Republik Indonesia, mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dan hal itu merupakan kawajiban hukum Kepala Negara. Demikian alasan gugatan  Penggugat. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.