Ahmad Raminto Alias Totok: Proses Pelaksanaan Lelang di ULP Diduga Banyak Permainan

Ilustrasi
MUARA ENIM, BERITA-ONE. COM-Diduga banyaknya permainan  dalam proses pelaksanaan lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Muara Enim, mendapat perhatian Pemuda pemerhati pembangunan di Muara Enim, utamanya kepada CV. Lematang Indah yang ikut dalam proses lelang proyek Rehab gedung dan jalan dalam Kabupaten Muara enim.

Pasalnya, panitia lelang di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga ikut bermain dan diduga merekayasa dalam penentuan pemenang lelang paket.


Tokoh Pemuda Muara Enim, Ahmad Raminto kepada beberapa awak media mengatakan, salah satu Pokja ULP diduga dalam tahap evaluasi tidak mengklarifikasi pekerjaan yang dilelang. Bahkan, disinyalir Pokja ULP tidak menghitung kemampuan pekerjaan pada saat bersamaan.

“Sebab, sesuai dengan isian kualifikasi perusahaan, sehingga perusahaan tersebut dapat melebihi batas kemampuan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku”, kata dia.

Ditegaskan oleh Ahmad Raminto, dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, terdapat pada pasal 1 point 11 yang berbunyi, Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa kontruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.katanya.

Masih kata Ahmad Raminto, peraturan menteri PU Nomor 8 /PRT/M/2011, tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi, berdasarkan peraturan LPJK Nomor 3 thn 2017, tentang sertifikasi dan regestrasi usaha jasa pelaksana konstruksi terdapat pada pasal 1 point 17. Maka dengan ini ia berikan salah satu contoh, bahwa 1 (satu) perusahaan dapat memenangkan pelelangan, walaupun perusahaan tersebut telah melebihi batas kemampuan keuangan sebuah kualifikasi usaha kecil.

“Perusahaan CV. Lematang Indah telah memenangkan pelelangan di beberapa paket pekerjaan pada saat yang bersamaan, memenangkan 4 paket pekerjaan dengan total nilai hampir mencapai 4,4 Miliar”, ungkap Ahmad Raminto alias totok.

Merujuk pada lampiran 2 permen Nomor 3 Tahun 2017, sambungnya, dinyatakan bahwa kualifikasi K3 (Usaha kecil) kemampuan melaksanakan pekerjaan hanya sebatas 0 sampai dengan 2,5 miliar.

“Saya berharap kepada penegak hukum yang berwenang, agar permasalahan tersebut untuk segera ditindak lanjuti”, pungkas Ahmad Raminto alias Totok, Kamis (20/9/18).(Tas)

No comments

Powered by Blogger.