Tiga Unit KIA ( Kapal Ikan Asing) di Tenggelamkan Di Perairan Langsa

Direktorat Polair Polda Aceh bekerjasama dengan Menteri Kelautan Perikanan, Satgas 115 Illegal Fishing dan Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan terhadap tiga unit kapal ikan yang ditangkap melakukan illegal fishing di perairan selat Malaka
LANGSA,BERITA-ONE.COM-Direktorat Polair Polda Aceh bekerjasama dengan Menteri Kelautan Perikanan, Satgas 115 Illegal Fishing dan Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan terhadap tiga unit kapal ikan yang ditangkap melakukan illegal fishing di perairan selat Malaka, Senin (20/08/2018).

Dir Polair Kombes Pol Jemmy Rosdiantoro melalui Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa SIK mengatakan Tiga unit kapal asing ini kita musnahkan dengan cara ditenggelamkan di koordinat 04°31'279" LU- 098°02'329" BT Kuala Langsa.

Adapun tiga unit kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut masing-masing, KHF 1742, KHF 1821 dan KHF 1338.
"KHF 1742 merupakan hasil tangkapan tim Baharkam Polri pada 16 April 2017, KHF 1821 hasil tangkapan Baharkam Polri 24 Mei 2017 dan KHF 1338 hasil tangkapan tim Baharkam Polri tgl 08 Oktober 2017 lalu.

Selain itu perwakilan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Dr. Suseno Sukoyono manambahkan penegelaman kapal ilegal Fhising ini kita tenggelamkan secara serentak di seluruh Indonesia ada sebanyak 122 kapal pelaku illegal fishing hari ini kita tengelamkan,  penenggelaman dilakukan di sebelas lokasi termasuk di Langsa dalam wilayah indonesia  " pungkasnya.(Syarifuddin Usman)

No comments

Powered by Blogger.