Tiga Mucikari Prostitusi Anak Di Apartemen Kalibata Sity Ditangkap Polisi.
Di Apartement ini ketiga mucikari tersebut ditangkap polisi |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus prostitusi anak yang berlokasi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan diungkap petugas Subdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya.
Ada tiga orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, yaitu SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV. Ketiganya berperan sebagai muncikari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, para tersangka ini menjalankan bisnis prostitusi di media sosial yaitu menggunakan aplikasi beetalk.
Lewat aplikasi itu mereka menawarkan para pekerja seks komersial.
"Tersangka membuat akun di aplikasi beetalk, di sana mereka menulis open BO. Apabila ada yang berminat selanjutnya mereka melakukan chatting dan memberikan nomor Whatsapp," ucap Kombes Pol Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 8 Agustus 2018.
Setelah sepakat, mereka akan bertemu dengan pelanggannya di Taman Fly Over Flamboyan. Seteleh itu mereka menuju Apartemen Kalibata City untuk melakukan persetubuhan.
"Harga yang dipatok berkisar Rp 1 juta hingga Rp 500 ribu. Sementara untuk PSK yang kita amankan ada tiga orang mereka masih dibawah umur," ujar Kombes Nico.
Dari para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, tiga unit ponsel, dan beberapa kondom bekas pakai.
Humas PMJ mengatakan, para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (SUR).
Ada tiga orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, yaitu SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV. Ketiganya berperan sebagai muncikari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, para tersangka ini menjalankan bisnis prostitusi di media sosial yaitu menggunakan aplikasi beetalk.
Lewat aplikasi itu mereka menawarkan para pekerja seks komersial.
"Tersangka membuat akun di aplikasi beetalk, di sana mereka menulis open BO. Apabila ada yang berminat selanjutnya mereka melakukan chatting dan memberikan nomor Whatsapp," ucap Kombes Pol Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 8 Agustus 2018.
Setelah sepakat, mereka akan bertemu dengan pelanggannya di Taman Fly Over Flamboyan. Seteleh itu mereka menuju Apartemen Kalibata City untuk melakukan persetubuhan.
"Harga yang dipatok berkisar Rp 1 juta hingga Rp 500 ribu. Sementara untuk PSK yang kita amankan ada tiga orang mereka masih dibawah umur," ujar Kombes Nico.
Dari para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, tiga unit ponsel, dan beberapa kondom bekas pakai.
Humas PMJ mengatakan, para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (SUR).
No comments