Tiga Mantan Petinggi PT. Sang Hyang Seri Mulai Diadili

.Tiga mantan pejabat PT SHS yang diadili.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta  mulai mengadili 3 mantan petinggi PT. Sang Hyang Seri (PT. SHS) Persero  yang mengkorup uang negara sebesar Rp 7 milyar. Mereka itu adalah Direktur Utama PT. SHS kantor regional I Sukamandi, Syaiful Bahri,  Kepala Divisi Keuangan PT. SHS Pusat/Jakarta Drs Kitot Prihartono.S,MM dan Kabag Keuangan PT. SHS   Herman Sudianto.

Para terdakwa yang sidangnya diseplit menjadi tiga, namun malah digabung dalam satu persidangan dengan majelis hakim yang sama,  Jaksa Dr. Erianto .N.SH, MH dalam dakwaannya mengatakan, mereka melamggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU NO: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU NO:20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para penasehat hukum terdakwa Kitot Prihartono.
Dihadapan mejelis hakim yang diketuai Fadlan Hendrik SH, jaksa dalam dakwaannya mengatakan,   mereka secara bersama pada waktu bulan Februari 2012 sampai pada bulan Juli 2012 di kantor PT. SHS   Jakarta dan PT. SHS kantor refional I Sukamandi, Subang Jawa Barat, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara Rp 7 milyar.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut; pada tahun 2012 PT. SHS mengelola Kredit Modal Kerja (KMK) dari fasilitas kredit BRI dan BNI dengan masing masing peruntukan antara lai; usaha pembenihan tanaman pangan dan holtikultuta, bantuan  benih subsidi, dan bantuan pupuk PSO  APBN  2011.

Dana program peperintah yang akan diperuntakan dikelala oleh bidang keuangan PT.SHS, dimana Kitot sebagai kepala duvisi keuanga PT SHS Pusat/Jakarta, Dan Herman sebagai kepala keuangan tahun 2012,  telah menyetujui penggunaan dana KMK  PT. SHS untuk dikirim sebagai biaya oparasionan PT. SHS Regional I Sukamandi dengan cara, terdakwa Herman memaraf beberapa kali surat permohonan permohonan untuk droping dana ke PT . SHS Regional I Sukamandi.

Hal ini dikabulkan, hingga terdakwa Kitot dari Jakarta   tiga kali  mendroping/mengirim dana ke PT SHS Regional I Sukamandi antara lain;
1. Pada 8 Februari 2012 Sebesar Rp 6 milyar.
2. Tangal 21 Februari 2012 Rp 5 milyar dan
3. Pada 24 Juli Rp 8,5 milyar.

Tapi dalam setiap pengiriman/droping,   sebagian uang  disisakan untuk dikrim kembali ke kantor pusat di Jakarta, atas perintah Kitot selaku pengirim/pendroping yang juga telah disetujui Syaiful Bahri. Uang yang dikembalikan ini yang dikorup oleh para terdakwa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,  hingga negara rugi Rp 7 milyar .

Atas dakwa Jaksa, terdakwa Kitot  yang didamping oleh pengacara antara lain ; Rona Murni SH,Ludya Maulina Simamora SH, Sumita SH, Achsan Hafis Achmad Nasution SH, Amir Kautsar SH dan A. Rahman SH   menyatakan,  akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terahadap dakwaan, satu minggu mendatang. Begitu juga  terdakwa lainnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.