Terlilit Hutang Miliyaran Rupiah Ariep Rekayasa Perampokan Dirinya.

Pelaku Arief Faisal kontraktor asal kota prbumulih
PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM- Masih ingat pemberitaan sebelumnya usai mencairkan uang sebesar Rp 200 juta di cabang Bank Sumsel Babel di kantor BPMTSP di Jalan Jenderal Sudirman, Arief Faisal kontraktor asal kota prbumulih yang beralamat di jaln Kambang Iwak no 64 Keluran Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan menjadi korban perampokan orang tak dikenal.namun itu hanya akal-akalan saja untuk bisa mengelabui petugas polisi supaya dikatan dirampok benaran.

Pelaku sebelumnya di rawat di RS.AR Bunda
Adapun kronologi kejadian berawal Pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 sekira pukul 09.30 WIB korban mengambil uang di bank Sumsel Babel Jalan Jendral Sudirman kota Prabumulih sebesar Rp 501 juta. 

Sekira pukul 12.00 WIB korban kembali mengambil uang lagi di bank Sumsel Babel Sintap di Jalan Sudirman jaraknya hanya 1 kilo dari bank yang pertam korban mengambil sebesar Rp 150 juta (untuk uang sebesar Rp.501 juta ditinggalkan dalam mobil).

Selesai mengambil uang tersebut pada saat korban masuk ke dalam mobilnya yang berada di parkiran  kedua pelaku tidak kenal sudah berada di dalam mobil dan langsung menjerat leher korban menggunakan tali dan pelaku yang satunya langsung menembak kaki korban bagian paha sebelah kiri selanjutnya korban pingsan dan sadar sudah berada di jalan lingkar  Kota Prabumulih   Kemudian korban kendarai mobilnya sendiri menuju RS AR Bunda Kota Prabumulih akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.651 juta.

Adapun fakta-fakta yang menjurus kepada pelaku pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 sekira pukul 09.30 WIB pelaku mengambil uang di bank Sumsel Babel Jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih sebesar Rp 501 juta.

Kedua jam 10.00 WIB pelaku setor uang tersebut sebesar 200 juta ke bank Sumsel Babel yang berada di Pemerintah Kota Prabumulih beralamat di Pangkul
Sekira pukul  12.00 WIB pelaku mengambil uang yang disetor tersebut sebesar Rp.150.000.000 lalu korban menuju jalan lingkar dan menembak kakinya sendiri seolah-olah menjadi korban perampokan atau penodongan  dan kendarai mobilnya sendiri menuju RS Ar Bunda Kota Prabumulih.Ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH dalam Konfresi persnya Rabu,(1/8/2018).

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku Arief Faisal yang telah merekayasa perampokan  dirinya sendiri seolah-olah menjadi korban perampokan atau penodongan dikenakan pasal 242 KUHP JO 220 KUHP dan atau 266 KUHP ancaman 5 tahun Penjara(MK)
 


No comments

Powered by Blogger.