Prof DR. Otto Hasibuan SH MH : Organisasi Advokat Yang Sah Hanya Satu, Peradi.

Prof DR. Otto Hasibuan SH .MH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dua periode,  Prof DR Otto Hasibuan SH memgatakan, organisasi Advokan yang sah hanya satu, yaitu Peradi.

Hal ini dikatakannya saat menjadi saksi dalam kasus gugatan perdata antara Peradi (Soho) sebagai penggugat dan Peradi (Jenefer Girsang Cs) sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 1 Agustus 2018.

Dalam sidang yang diketeui majelis hakim Budhi Hermantyo  SH , Otto Hasibuan yang mantan Ketum Peradi tahun 2004-2009 dan tahun 2009-2015 terasebut memgatakan, setelah Undang Undang (UU)  Advokat NO: 18 tahun tahun 2003 ada,  maka menurut peraturan  harus ada wadah tunggal Advokat di Indonesia.

Oleh karenanya, bersama 8 organisasi Advokat yang ada pada waktu itu, yaitu antara lain  Ikadin, IPHI, SPI dan lainnya berunding  membentuk wadah tunggal yang diberi nama Peradi, tahun 2004, dimana Otto Hasibuan dipilih sebagai Ketum Peradi selama 5 tahun dan  terpilih lagi pada pereode berikutnya.

"Peradi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disebut sebagai satu-satunya organisasi Advokat yang bebas dan mandiri sebagai organ negara yang sah" kata Otto Hasibuan mejelaskan.

Organisasi Advokat Peradi ini mempunyai anggaran  dasar  dimana dalam salah satu pasalnya mengatakan,  Ketum Peradi dipilih  5 tahun sekali  melalui Musyawarah Masional ( Munas) berkala, dan bila munas gagal,maka akan diadakan Munas Lanjutan.

Pada Munas di Makasar, yang dilaksanakan tangal 26-28 Maret 2015 memang mengalami kegagalan, karena adanya kolompok kelompok tertentu yang menginginkan cara pemilihan Ketum satu orang satu suara, padahal dalam ketentuan,  pemilihan Ketum secara Perwakilan yang dikrim oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dimana  setiap 30 orang diwakili oleh 1 utusan Cabang

Persoalan  ini tidak bisa terpecahkan, dan suasan Munas menjadi gaduh, dan mulai mengarah keperpecahan dan  acaman pertumpahan darah. Setelah suasana tidak kondusip,  melalui perundingan yang alot,  Munas dianggap gagal dan ditunda 3 bulan mendatang.

Akhirnya pada Munas Lanjutan di Pekanbaru Sumatra Selatan tanggal 12-14 Juni 2015,  DR Fauzie Yusuf SH terpilih sebagai Ketum dengan Selretaris Jenderal (Sekjen) Thomas Tampubolon SH. Mereka kemudian dilantik sebagai pengurus Peradi periode 2015-2020.

Namun demikian dipihak lain ada yang tidak terima dengan kepengurusan Peradi yang baru ini, lalu beridilah dua Peradi Tandingan. Satu, Peradi dengan Ketum Jenefer Girsang SH dan yang ke-2,  Peradi  dengan Ketum Luhut Pangaribuan SH LLM dengan Sekjen Sugeng Teguh Santoso SH.

Kedua peradi tandingan ini oleh Peradi kelompok (soho) dengan Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan SH  disebut sebagai kelompok yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Peradi yang sah, maka mereka (kedua peradi tandingan ini) digugat di Pengadilan Negari Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang sampai malamhari ini mengadirkan 6 orang saksi yang antara lain; Prof DR Ott Hasibuan SH , Achiel Suryanto, Hermansyah Dullaimi, Shslih Manggara Sitompol,
Jamil Misbah dan Iwan Ampulembang. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.