Paustinus Siburian SH,MH: E-KTP Hasil Kejahatan Dan Para Tergugat Terbukti Melakukan PMH

Paustinus Siburian SH,MH: e-KTP hasil kejahatan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara perdata NO: 786/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL dimohon untuk  mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan Tergugat I, II, dan III telah terbuti  melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) .

Petitum ini disampaikan oleh Paustinus Siburian SH,MH sebagai kuasa hukum Iming M Tesalonika SH,MH,MCL Selasa, 21 Agustus 2018.

Adapun alasan yang  mendasarinya adalah sebagai berikut, bahwa tergugat I telah melakukan PMH oleh Penguasa karena tidak melakukan antisipasi terhadap implikasi tindakan Tergugat III dalam melakukan penyidikan/penuntutan dalam perkara korupsi e-KTP;

Sedangkan  Tergugat  II melakukan PMH oleh Penguasa karena setelah mengetahui proyek e-KTP adalah Kejahatan Korupsi, namun  tidak menarik e-KTP dari peredaran dan tidak memberitahukan kepada masyarakat  implikasi dari penyidikan korupsi e-KTP kepada Penggugat

Untuk itu,masih  kata Paustinus Siburian SH,MH hakim dimohon untuk  menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng, untuk  membayar biaya/kerugian Penggugat dalam mengajukan perkara ini sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu Tergugat III melakukan PMH oleh Penguasa karena antara lain; melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi masalah e-KTP, dan  menjadikan Penggugat, sebagai pemegang e-KTP, dan tentu semua pemegang e-KTP, sebagai pelaku kejahatan, yaitu penadah dalam pengertian Pasal 481 KUHP.

Selain itu, dengan Tergugat III melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi masalah e-KTP, Tergugat III menciptakan rasa tidak nyaman dan Penggugat dapat sewaktu-waktu ditangkap oleh Polisi.

Tergugat III juga melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi atas e-KTP dengan menjadikan informasi dari Narapidana sebagai dasar untuk melakukan penyidikan e-KTP dan  membuat penentuan kerugian Negara tidak berdasar hasil pemeriksaan dari Turut Tergugat I, sebagai Badan Pemeriksa Keuangan yang ditentukan dalam UUD 1945.

Terguga III mengupayakan dan menerima pengembalian kerugian Negara (hasil korupsi) padahal belum ada penentuan kerugian Negara oleh Turut Tergugat I dan tanpa surat kuasa dari Menteri Keuangan dan menjadikan Tergugat III sebagai penadah.

Menghukum Tergugat III untuk menyampaikan permintaan maaf atas sikap gegabahnya memproses hukum Masalah E-KTP sebagai tindak pidana korupsi melalui laman web Tergugat III (dengan alamat kpk.go.id untuk waktu 1 tahun) dan dua surat kabar terbitan ibukota Jakarta dengan sirkulasi nasional dan pada surat kabar-surat kabar lokal yang terbit di ibukota tiap-tiap provinsi (kecuali DKI Jakarta), kabupaten dan kota selama tujuh hari berturut-turut, atas biaya dari Tergugat III sendiri.

Dan menghukum Turut Tergugat II melakukan tindakan mengesampingkan perkara (deponeer) untuk kepentingan umum sesuai Pasal 35 huruf C UU Kejaksaan dalam perkara e-KTP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iming M Tesalonika SH,MH,MCL mengajukan gugatan PMH terhadap : Kementrian Hukum Dan HAM sebagai Tergugat I, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tergugat II, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tergugat III, BPK Turut  Tergugat I dan Jaksa Agung sebagai Tutur Tergugat II.

Para Tergugat dan Turut Tergugat dipersalahkan karena melakukan PMH. Adapun perbuatan PMH yang dilakukan oleh mereka itu karena,  e-KTP sebelumnya dirancang multiguna yang antara lain bisa untuk ATM, Credit Cart, kartu Pembayaran Pajak dan lain sebagainya, tapi kenyataanya hanya sebagai Kartu Tanda Penduduk saja.

Selain itu,  Penggugat menyimpulkan e-KTP merupakan hasil kejahatan, maka digugat ke pengadilan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.