Mantan Anggota DPRD Sumut Musdalifah Ditangkap KPK.

Tersangka Musdalufah yang ditangkap KPK,
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hari Minggu menjelang magrib, mantan anggota DPRD Sumatara Utara (Sumut)  Musdalifah (MDH)  ditangkap Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penagkapan dilakukan  karena yang bersangkutan sudah dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka penerima hadiah/gratifikasi oleh KPK.

‎"Sebelumnya tersangka MDH sudah  dua kali dipanggil  secara patut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka  yaitu, pada tgl 7 dan 13 Agustus 2018," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan  Senin, 27 Agustus 2018.

Masih kata Febri,  pada panggilan pertama, Musdalifah mangkir tanpa memberitahukan alasan ketidakhadirannya, dan juga  pada panggilan kedua, yang bersangkutan kembali tidak hadir dengan alasan karena sedang  menikahkan anaknya.

Jauh hari sebelumnya pihak  KPK sudah sering mengingatkan kepada para tersangka mantan anggota DPRD Sumut agar kooperatif dalam menjalani proses hukum. Hadir  memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi bagi tersangka.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan,   penangkapan terhadap tersangka MDH  karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan", Febri menbahkan.

Tersangka ditangkap di  Tiara Convention Center, Medan yang kemudian dibawa ke Mapolda Medan untuk diperiksa sebagai tersangka. Saat ditangkap Musdalifah sempat mengadakan perlawanan. Tapi kini yang bersangkutan sudah berada di KPK Jakarta, sejak pagi tadi.

Tindakan KPK terhadap Musdalufah diharapkan tidak terjadi kepada para tersangka anggota DPR Sumut lainya yang menjadi tersangka kasus suap/gratifikasi.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh BERITA-ONE.COM,  KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka karena mereka diduga menerima hadiah suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Ke-38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka tersebut adalah,   Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Dan selanjutnya,  Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Dari mereka,  18 tesangka sudah ditahan, dan disangka melanggar UU Tipikor NO: 31 tahun 1999 dan  yang telah diubah  menjadi UU NO: 20 tahun 2001. Lainnya segera menyusul? (SUR).

No comments

Powered by Blogger.