KPK Kembali Menangkap Sejumlah Hakim Di Pengadilan Negeri Medan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali beraksi. Kali ini, sejumlah penyelenghara negara di Pengadilan Negeri Medan Sumatata Utara (Sumut) ditangkap oleh Tim petugas dari KPK, Selasa 28 Agustus 2018.

Menurut  informasi,  mereka yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) tersebut  antara lain;  Ketua PN Marsudin Nainggolan,  Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo,  hakim  Sontan  Meraoke Sinaga , Merry  Purba hakim ad hoc tipikor,  Panitera Elpandi , Panitera Oloan Sirait dan lainnya.

Tentang OTT terhadap sejumlah penyelenggara negara ini dibenarkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. Dikatakan dari pagi  sampai siang ini, setidaknya telah mengamankan 8 orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Febri.

Dalam aksi ini diamankan uang dalam bentuk dollar Singapura.Sekarang baru informasi  yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima. Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Untuk keterangan lebih lanjut atau tentang detailnya masalah ini akan disampaikan pada saatnya nanti. Semuanya akan  dijelaskan oleh pimpinan KPK  dalam konfrensi pers nanati", katanya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.