Ketum PERADI DR.H. Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH : Kalau Perdamaian Sebagai Upaya Yang Terbaik, Kenapa Tidak!
Prof DR Otto Hasibuan SH MH dan DR.H Fauzie Yusuf Hasibuan SH.MH, Ketum PERADI. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang perdata dalam kasus perpecahan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menjadi tiga, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dihadiri Ketua Umum (Ketum) PERADI (Soho) DR.H. Fauzie Yusuf Hasibuan SH,MH beberapa waktu lalu.
Diminta pendapatnya terhdap persidangan kasus tersebut oleh BERITA-ONE.COM, DR.H Fauzie Yusuf Hasibuan SH, MH mengatakan, " hakim sebagai pengadil yang berkonsep pada penegakan hukum dan keadilan, saya sebagai Ketua Umum (Ketum) PERADI yang sah dalam perkara ini menyatakan, ada dua kemingkinan; Pertama, kalau perkara ini b erlanjut sampai ke Mahkamah Agung, prosesnya akan memakan waktu yang lama.
Dan yang Kedua; Dalam rentang waktu yang ada seperti sekarang ini, diperkirakan masih ada pendekatan, sehingga kita masih bisa melakukan perdamaian tanpa menunggu preoses pengadilan. Kalaupun tidak, saya berharap tegaknya keadilan ini dari tangan hakim yang benar-benar pro tegaknya hukum dan keadilan.
Menjawab pertanyaan apakah sudah ada uapaya perdamaian yang dilakukan, Ketum Peradi ini mengatakan, sudah ada upaya perdamaian hingga benerapa kali diadakan pertemuan pertemuan dengan para pihak, (PERADI Junifer Girsang SH dan PERADI Luhut MP Pangaribian SH LLM), tapi tata cara perdamaiannya yang masih membingungkan.
" Yang penting, dan pada dasarnya kita berharap, konsen pada penegakan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PERADI pada waktu lalu menjadi konsep.
Kalaupun persidangannya berlanjut, harapan saya memang harus ada penegakan hukum.
Siapa yang benar dan siapa yang salah . Ini sebagai upaya yang terakhir. Jadi pencapaian demi kepastian hukum adalah proses perkara. Tapi, selama ini kita sudah berupaya melakukan perdamaian.
" Jadi, untuk masalah ini, kalau perdamaian sebagai upaya yang terbaik, kenapa tidak", kata DR.H. Fauzie Yusuf Hasibuan SH,MH dengan tegas. (SUR).
Diminta pendapatnya terhdap persidangan kasus tersebut oleh BERITA-ONE.COM, DR.H Fauzie Yusuf Hasibuan SH, MH mengatakan, " hakim sebagai pengadil yang berkonsep pada penegakan hukum dan keadilan, saya sebagai Ketua Umum (Ketum) PERADI yang sah dalam perkara ini menyatakan, ada dua kemingkinan; Pertama, kalau perkara ini b erlanjut sampai ke Mahkamah Agung, prosesnya akan memakan waktu yang lama.
Dan yang Kedua; Dalam rentang waktu yang ada seperti sekarang ini, diperkirakan masih ada pendekatan, sehingga kita masih bisa melakukan perdamaian tanpa menunggu preoses pengadilan. Kalaupun tidak, saya berharap tegaknya keadilan ini dari tangan hakim yang benar-benar pro tegaknya hukum dan keadilan.
Menjawab pertanyaan apakah sudah ada uapaya perdamaian yang dilakukan, Ketum Peradi ini mengatakan, sudah ada upaya perdamaian hingga benerapa kali diadakan pertemuan pertemuan dengan para pihak, (PERADI Junifer Girsang SH dan PERADI Luhut MP Pangaribian SH LLM), tapi tata cara perdamaiannya yang masih membingungkan.
" Yang penting, dan pada dasarnya kita berharap, konsen pada penegakan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PERADI pada waktu lalu menjadi konsep.
Kalaupun persidangannya berlanjut, harapan saya memang harus ada penegakan hukum.
Siapa yang benar dan siapa yang salah . Ini sebagai upaya yang terakhir. Jadi pencapaian demi kepastian hukum adalah proses perkara. Tapi, selama ini kita sudah berupaya melakukan perdamaian.
" Jadi, untuk masalah ini, kalau perdamaian sebagai upaya yang terbaik, kenapa tidak", kata DR.H. Fauzie Yusuf Hasibuan SH,MH dengan tegas. (SUR).
No comments