Kejagung Tangkap Boronan Kejari Pekanbaru Di Bali.
Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana Deki dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Tinggi Bali serta dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa.
Koruptor Deki yang merupakan karyawan Mualim I SPOB Melisa Milik PT. Agni Jaya Kusuma dan mantan Mualim I Kapal MT. Santana, ditangkap berdasarkankan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2621 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016;dan surat kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018 Perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan terhadap terpidana.
Amar putusan MA Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016 itu menyatakan, Deki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.
Karenamya, Deki yang warga jalan Kampar III No.4 RT.006/RW.003 Kelurahan. Tanjung Rhu Kota Pekanbaru, Riau atau warga Rawa Depok Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok Jawa Barat ini, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
Menurut catatan, sejak Januari-Agustus 2018, Kejagung sudah menagkap buronan sebanyak 145 dengan berbagai macam kasus.(SUR).
No comments