Karena Kredit Macet, Harta Pemilik PT MKF Akan Dilelang.

Sonya Shankardas Samtani, pemilik PT. MKF.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-PT Mega Kreasi Film (MKF) adalah sebuah rumah produksi yang ada di jalan Lebakbulus,
 Cilandak ,Jakarta Selatan. Perusahaan pemasok film-film hiburan yang ditayangkan di televisi Indosiar  dan SCTV ini, rupanya sedang dilanda masalah. Karena sejumlah aset pemilik perusahaan MKF,  Sonya Shankardas Samtani, akan dilelang oleh  Balai Lelang,  lantaran  kredit  pada  PT SAI TECH  di Maybank senilai Rp 28 Miliar, macet.

Menutut data yang ada, sebelum memiliki  PT MKF,  Sonya Shankardas Samtani adalah  Direktur PT SAI TECH sekaligus pemegang saham 50%. Dan ibu kandungnya, Ny Gul Shankardas,  yang menjabat sebgai  Komisaris perusahaan,  juga pemilik saham 50%. Pada tahun 2016, posisi Sonya sebagai Direktur diganti oleh suaminya, Vimal Kumar Indru Mukhi.

Pada tahun  2012, setelah melepas jabatan Direktur pada PT SAI TECH, Sonya Shankardas Samtani  bersama keluarga mendirikan PT MKF dimana  pemegang sahamnya Ny Gul Shankardas, Sonya Shankardas, Salu Mulyani dan Sony Samtani. Masing masing sebagai pemegang saham sebanyak 150 lembar.

PT MKF  adalah pecahan PT Rafi Film yang dikelola Gope Samtani dan Soebagio Samtani.
Sementara PT SAI TECH yang didirikan Sonya (Direktur) dan ibunya Ny Gul Shankardas (Komisaris) pada tahun 2005 masih berdiri sampai sekarang.

Ketika Sonya dan Ibunya menjabat di PT SAI TECH,   tecatat menjadi Debitur Maybank (dulu BII) sejak tahun 2008 sampai 2017 dan mendapat fasilitas  kredit sebesar Rp 16 Miliar yang kemudian menjadi Rp 28 milyar karena  bunganya yang membengkak  setiap tahunnya. Oleh karenanya aset aset Sonya  yang dianggunkan pada Mybank akan dilelang untuk membayar hutang tersebut.

Sejumlah kekayaan Sonya yang dijaminkan dan  akan dilelang oleh Mybank  itu adalah:
1 .I (satu) Unit Ruko di Kompleks Ruko Mangga Dua Square Blok H No. 27, Jl Gunung Sahari, Kelurahan  Arcol, Kec. Pademangan Jakata Utara, SHGB No. 2689, LT / LB : 69 / 308.25 m2, atas nama Sonya Shankardas Samtani.

2  Dua buah ruangan kantor mewah di Gedung Eka Jiwa Lt. 6 No, 6-7, Jl. Mangga Dua Raya’ Kel. Mangga Dua Selata!, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan bukti kepemilikan SFIMASRS No’ 813 / Vl / Sawah Besar, LT. 113 m2, atas nama Sonya Shankardas Samtani., dan SHMASRS No. 814 / VI / Sawah Besar, LT. 108 m2,atas nama. Vimal Kumar Indru Mukhi

3.  I (Satu) Unit Kios di Mall Mangga Dua,Lt.l No. 37 Jl. Mangga Dua Kelurahan Mangga Dua Selatan. Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan bukti kepemilikan SHMASRS No. 479 / Ii / Mangga Dua Selalan ,LT I LB | 57 I 5’l  M2, atas nama Sonya Shankardas Samtani.

4. I (Satu) Unit Apartemen di Oasis Mitra Sarana Tower B Lt. 22 No l, Jl. Senen Raya 3, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakaria Pusat, dengan bukti kepemilikan SHMASRS No. 31IDOG-)O(VB ,LT / LB t 299.2 / 299.2 m2 , atas nama Vimal Kumar.

5. SHGB No.2689/Ancol atas nama Sonya Shankandar Samtani.

Pihak Maybank, sebelum lelang dilaksana,  telah berulang kali memberi peringatan kepada Sonya/PT SAI TECH, hingga akhirnya Balai Lelang akan melakukan eksekusi lelang setelah menyurati pihak pemilik tersebut di atas pada 26 April 2018.

Sampai berita ini ditayangkan,  Sonya berulang kali  dihubungi BERITA-ONE.COM melalui Hp-nya, namun  tidak mau mengangkat. Begitu juga pihak Maybank.
“Ya kurang lebih begitulah sebagaimana media mendapatkan datanya, namun kami mohon maaf karena tidak bisa memberikan komentar apapun, karena hal itu menyangkut kerahasiaan bank.” kata Luly melalui hubungan seluler, Kamis lalu.

Sementara pihak Balai Lelang yang mencantumkan nomor telp kantor yang berada dikawasan jalan Suryopranoto Jakpus, 021 – 63868XXXX, serta nomor Hp 0818XXXXXXXX itu tak bisa dihubungi, walau katanya jika para pihak membutuhkan informasi lainnya, dipersilahkan menghubungi kedua nomor tersebut di atas, namun tidak membuahkan hasil.

Sonya dan Vimal sebelumya memang  pasangan suami istri yang sudah membina rumah tangga selama 26 tahun dan dikaruniai 2 dua orang anak. Tapi biduk rumah tangga mereka  berakhir dengan percereian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Oktober 2017 dengan putusan NO: 138/Pdt.G/2017/PN. Jakt.Pst,  yang
kemudian berlanjut dengan gugatan harta gono gini di pengadilan yang sama,  dan  hingga kini persidangannya masih  berjalan

Selain itu, Vimal juga sedang memggugat bekas mertuanya Ny Gul Shankardas karena menjual saham PT SAI TECH senilai RP 650 juta secara pura pura di Pemgadilan Negeri Jakarta Pusat dengan NO: 357 Pdr.G./2018/PN. Jkt.Pst, yang persidangan perdnanya baru dimulai Kamis  lalu. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.