Kadis Kelautan Kota Langsa Dituding Rampas Aset Warga.

LANGSA,BERITA-ONE,COM-Hasil Investigasi Intelijen Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia ( TOPAN RI ) Aceh menemukan adanya aksi penipuan,perampasan atau peralihan hak oleh oknum Kepala Dinas Pangan,Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Langsa atas pabrik es dilokasi Pelabuhan Pendaratan Ikan Kuala Langsa.Sebelumnya lokasi tersebut disewakan kepada Abubakar,warga Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota,berdasarkan Surat no 1757/523/2015 yang di tanda tangani oleh Ir. Nasrullah A jalil,Kadis Pertanian dan Kelautan pada masa sebelumnya.

Akibat dari tindakan sepihak tersebut Abu Bakar mengalami kerugian Ratusan Juta Rupiah.Kondisi pabrik yang ketika disewakan kepada Sdr Abu Bakar dalam keadaan kosong (data terlampir),telah dibangun untuk persiapan produksi.Dikatakan oleh Ketua Intelijen Topan RI provinsi Aceh kepada Berita One Senin (21/08),bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan kota Langsa sangat tidak berperikemanusiaan,dimana hak sewa Abu Bakar atas pabrik es itu dialihkan kepada pihak lain (Sdr Zulfikar), ketika dirinya sedang sekarat dan diopname di Rumah Sakit akibat kecelakaan kerja pada 17 Januari 2017 lalu.

Dari data inventarisasi Pabrik Es ppi Kuala Langsa pada saat disewakan kepada Abu Bakar dalam kondisi kosong,kemudian di perbaiki dan di rehabilitas oleh saudara Abu bakar hingga siap berproduksi.

Berdasarkan Perjanjian sewa menyewa antara pemko langsa ( Dinas Kelautan Dan Perikanan kota langsa) dengan Saudara Abu bakar Nomor Surat 1757/523/2015 maka saudara Abu Bakar menjalankan usaha nya terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat Perjanjian Sewa Menyewa tersebut (Lebih Kurang 2 Tahun),dengan harga sewa sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Py/tahun.

Seiring dengan berjalan nya waktu usaha  yabg di jalankan oleh saudara abu bakar mendapat kendala finansial, maka saudara Abu bakar mencari patner kerja untuk membesarkan kapasitas pabrik.
Saudara Abu bakar meminta saudara Zulfikar yang ber alamat di kelurahan / desa seunebok Teupin kecamatan Pereulak Timur Kabupaten Aceh Timur  Pemegang ktp No 11.30.1719.0676.001 sementara waktu berada di langsa lahir lah surat perjanjian kerja sama berupa investasi pada hari senin tanggal 1 Desember 2016.
Saudara zulfikar berjanji memberi uang (  seratus lima puluh juta rupiah) Rp 150.000.000. Dengan ketentuan uang tersebut merupakan pinjaman terhadap usaha saudara Abu bakar dengan perjanjian imvestigasi bagi hasil 50% / 50% berdasarkan hasil penjualan es setelah di potong pajak. Tetapi uang tersebut belum pernah di terima oleh saudara Abu Bakar.

Sebelumnya Walikota langsa mengeluarkan surat persetujuan sewa pabrik es PPI Kuala langsa kepada saudara Abu Bakar  dengan Nomor l Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kota Langsa dengan Harga Sewa Sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Pertahun.

Namun pada tanggal 27 januari 2017 saudara Abu bakar mendapat musibah kecelakaan akibatnya Abu Bakar harus di opname (data terlampir ) dan beliau tidak dapat melakukan kegiatan usaha tersebut .

Agar pabrik tetap berlangsung,maka saudara Abu Bakar meminta rekan nya saudara Zulfikar untuk menjalankan usaha nya sambil menunggu saudara dirinya sembuh, dengan perjanjian bagi hasil keuntungan 50% / 50% berdasarkan hasil penjualan

Namun secara diam diam pihak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kota langsa dan Zulfikar  mengalihkan surat perjanjian sewa menyewa pabrik es ppi kuala langsa kepada dan atas nama saudara Zulfikar,tindakan itu dilakukan pada saat saudara Abu Bkar sekarat / opname di rumah sakit umum daerah kota langsa (data terlampir)

Surat perjanjian sewa menyewa dilakukan pada hari rabu 1 maret 2017 sesuai dengan perjanjian yang di tanda tangani oleh kepala Dinas Pangan, Pertanian,Kelautan dan Perikanan Kota Langsa yaitu Saudara Dr.h M Sofyan dengan sewa bangunan Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) pertahun.

"Hasil ivestigasi  TOPAN RI menyimpulkan bahwa telah terjadi Perampasan hak sewa menyewa tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada  saudara Abu Bakar yang pada saat itu sedang menjalankan opname di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa  akibat kecelakaan kerja",ungkap Agustam Efendi.

Ditambahkan oleh Ketua Tim Intelijen Topan RI Provinsi  Aceh itu bahwa pihaknya menyimpulkan bahwa Adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Dr.h M Sofyan jabatan  kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kota langsa saat itu dan Sdr. Zulfikar,pengelola pabrik es PPI Kuala Langsa

Sementara  pemerintah Kota Langsa mempersilakan para pihak untuk menempuh jalur hukum jika ada yang merasa dirugikan.  (SU)

1 comment:

  1. Hal seperti ini harus diselesaikan dengan baik agar tidak ada pihak yang dirugikan dan program bisa berjalan dengan baik

    Info cpns

    ReplyDelete

Powered by Blogger.