Jaksa Tuntut Ringan Para Pejudi Dwiwarna, Hanya 7 Bulan Kurungan.
53 terdakwa judi usai dituntut hukuman. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Para pejudi Dwiwarna Gelombang II sebanyak 53 orang, oleh Jaksa pengganti dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat Yulia Rahman SH Cs, masing masing hanya dituntut hukuman selama 7 bulan kurungan dipotong selama dalam tahanan, Kamis 30/8/2018.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Diah Siti Basariah SH, Jaksa menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perjudian berupa koprok, remi, QQ dan lainnya dengan pasangan antara Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta.
Para terdakwa itu antara lain; Suwardi, Hendra Wijaya, Evy Budiyani, Kim Lie Kye, Jeky Wijaya dan lainnya (semua 53 terdakwa). Sedangkan Jaksa penuntut Umum yang menganganinya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang antara yaitu, 1.Payaman,SH,MH 2.Yuniar Sinar P.SH,MH.3.Ibnu Sahal,SH. 4.Andri WiranofaSH,MH,5.Supardi, SH.6.Moh. Januar Ferdian, SH.7.Erwin SH.
Kata Jaksa dalam tuntutannya menyatakan, para terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan di jalan Dwiwarna Mangga Besar Jakarta Pusat pada 12 Maret lalu dan digerebek Polisi dari Polda Metro Jaya. Dari tangan mereka disita sejumlah peralatan judi dan uang sebanyak Rp 300 juta.
Usai Jaksa membacakan tuntutannya, para terdakwa minta agar hakim langsung memvonisnya karena mereka mengaku sudah tak tahan didalam tahanan. Tapi majelis hakim menolak, para terdakwa diwajibkan harus memuat nita pembelaan, karena mempunyai alasan yang berbeda beda serta sesuai dengan koridor hukum yang ada. Dan perisidangan ini ditunda pada hari Kamis mendatang.
" Tuntutan kasus judi yang terdakwanya hanya dituntut hukuman 7 bulan kurungan ini, terlalu ringan. Ini pasti sudah ada yang mengaturnya. Betapa tidak! Sekarang saja mereka sudah menjalani 5 bulan kurungan. Kalau nanti hakim menghukum 6 bulan, sebulan lagi mereka sudah bebas. Enak dong. Padahal kalau judi itu melanggar pasal 303 KUHP, ancaman hukumannya 10 tahun penjara", kata seorang pengacara yang enggan disebut namanya.
Menurut catatan BERITA-ONE.COM, kasus judi Jalan Dwiwarna, Mangga Besar, Jakarta Pusat ini digerebek oleh Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat pada 12 Maret 2018.
Dalam pengerebegan itu diamankan sebanyak 87 tersangka, baik bandar atau pemain, dan barang bukti uang Rp 300 Juta disita petugas. Para pejudi mayoritas WNI laki-laki dan perempuan, ada juga WNA-nya, dari Taiwan .
Informasi adanya judi ini berasal dari masyarakat yang merasa resah adanya hal ini. Dan cara mereka bermain judi selalu berpindah pidah tempat, dan menggunakan rumah yang kosong. (SUR).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Diah Siti Basariah SH, Jaksa menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perjudian berupa koprok, remi, QQ dan lainnya dengan pasangan antara Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta.
Para terdakwa itu antara lain; Suwardi, Hendra Wijaya, Evy Budiyani, Kim Lie Kye, Jeky Wijaya dan lainnya (semua 53 terdakwa). Sedangkan Jaksa penuntut Umum yang menganganinya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang antara yaitu, 1.Payaman,SH,MH 2.Yuniar Sinar P.SH,MH.3.Ibnu Sahal,SH. 4.Andri WiranofaSH,MH,5.Supardi, SH.6.Moh. Januar Ferdian, SH.7.Erwin SH.
Kata Jaksa dalam tuntutannya menyatakan, para terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan di jalan Dwiwarna Mangga Besar Jakarta Pusat pada 12 Maret lalu dan digerebek Polisi dari Polda Metro Jaya. Dari tangan mereka disita sejumlah peralatan judi dan uang sebanyak Rp 300 juta.
Usai Jaksa membacakan tuntutannya, para terdakwa minta agar hakim langsung memvonisnya karena mereka mengaku sudah tak tahan didalam tahanan. Tapi majelis hakim menolak, para terdakwa diwajibkan harus memuat nita pembelaan, karena mempunyai alasan yang berbeda beda serta sesuai dengan koridor hukum yang ada. Dan perisidangan ini ditunda pada hari Kamis mendatang.
" Tuntutan kasus judi yang terdakwanya hanya dituntut hukuman 7 bulan kurungan ini, terlalu ringan. Ini pasti sudah ada yang mengaturnya. Betapa tidak! Sekarang saja mereka sudah menjalani 5 bulan kurungan. Kalau nanti hakim menghukum 6 bulan, sebulan lagi mereka sudah bebas. Enak dong. Padahal kalau judi itu melanggar pasal 303 KUHP, ancaman hukumannya 10 tahun penjara", kata seorang pengacara yang enggan disebut namanya.
Menurut catatan BERITA-ONE.COM, kasus judi Jalan Dwiwarna, Mangga Besar, Jakarta Pusat ini digerebek oleh Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat pada 12 Maret 2018.
Dalam pengerebegan itu diamankan sebanyak 87 tersangka, baik bandar atau pemain, dan barang bukti uang Rp 300 Juta disita petugas. Para pejudi mayoritas WNI laki-laki dan perempuan, ada juga WNA-nya, dari Taiwan .
Informasi adanya judi ini berasal dari masyarakat yang merasa resah adanya hal ini. Dan cara mereka bermain judi selalu berpindah pidah tempat, dan menggunakan rumah yang kosong. (SUR).
No comments