Iklankan Diri Siap Lakuka Hubungan Sex Abnormal, Sales Cantik Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara.
Terdakwa Yanti Maryana. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang wanita sales kosmetik berparas canti, Yanti Maryana, dituntut hukuman selama 2,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider Rp 3 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kartim Khaerudin SH tersebut, Jaksa Deasy SH mengatakan, terdakwa Yanti Maryana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 29 dan pasal 30 ayat 4 (2) UU RI NO: 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 UU NO: 11 tahun 2008 tentang Infomasi Tekhnologi Elektonik (ITE).
Kata Jaksa, terdakwa Yanti Maryana yang sudah meliki dua orang anak ini secara jelas terbukti meng-Iklankan diri siap untuk melayani laki-laki hidung belang melakukan hubungan sex abnormal.
Dalam meng-Iklankan diri tersebut terdakwa memggunakan media elektronik dengan cara membuat situs di internet. Yanti Maryana mengaku, dalam melayani sex abnormal kepada laki-laki hidung belang tersebut hanya dua kali seminggu, tepatnya jika sedang off dari pekerjaannya sebagai sales sebuah perusahaan kosmetik.
Terhadap tuntutan pidana ini, terdakwa oleh majelis hakim diberi kesemptan satu minggu untuk melakukan pembelaan. " Tolong buat pembelaan, boleh dengan tulisan tangan atau ketik komputer", kata hakim.
Tuntutan Jaksa ini terlalu ringan, sebab dalam Pasal 29 ayat 2 UU RI NO: 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang dilakukan melalui ITE ancaman hukumamnnya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan dan paling banyak Rp 6 milyar, kata pengunjung sidang yang tak mau disebut namanya Rabu, 1Agustus kemarin. (SUR).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kartim Khaerudin SH tersebut, Jaksa Deasy SH mengatakan, terdakwa Yanti Maryana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 29 dan pasal 30 ayat 4 (2) UU RI NO: 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 UU NO: 11 tahun 2008 tentang Infomasi Tekhnologi Elektonik (ITE).
Kata Jaksa, terdakwa Yanti Maryana yang sudah meliki dua orang anak ini secara jelas terbukti meng-Iklankan diri siap untuk melayani laki-laki hidung belang melakukan hubungan sex abnormal.
Dalam meng-Iklankan diri tersebut terdakwa memggunakan media elektronik dengan cara membuat situs di internet. Yanti Maryana mengaku, dalam melayani sex abnormal kepada laki-laki hidung belang tersebut hanya dua kali seminggu, tepatnya jika sedang off dari pekerjaannya sebagai sales sebuah perusahaan kosmetik.
Terhadap tuntutan pidana ini, terdakwa oleh majelis hakim diberi kesemptan satu minggu untuk melakukan pembelaan. " Tolong buat pembelaan, boleh dengan tulisan tangan atau ketik komputer", kata hakim.
Tuntutan Jaksa ini terlalu ringan, sebab dalam Pasal 29 ayat 2 UU RI NO: 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang dilakukan melalui ITE ancaman hukumamnnya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan dan paling banyak Rp 6 milyar, kata pengunjung sidang yang tak mau disebut namanya Rabu, 1Agustus kemarin. (SUR).
No comments