Hakim Dimohon Perintahkan Presiden RI Agar Kepolisian Limpahkan Berkas Laporan Polisi Ny. Maria Ke Kejaksaan .

Advokat Alexius Tantradjaja SH.MH,
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Advokat Alexius Tantradjaja SH.MH,  selaku kuasa hukum Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, Penggugat Presiden RI dan sejumlah lembaga negara lainnya  mohon kepada majelis hakim  Robert SH untuk mengabulkan seluruh petitum  gugatannya. Harapan ini disampaikan usai sidang di Pengadilan Neheri Jakarta Pusat  Selasa 28 Agustus 2018.

Kepada wartawan Alexius mengatakan, bukti bukti yang diajukan oleh para  Tergugat khususnya dari Kepolisian RI selaku Tergugat V, semuanya mendukung gugatan kami selaku  Penggugat. Karena,  sejumlah bukti yang disampaikan kepada majelis hakim antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP), laporan Polisi  dan lainnya,yang membuktikan bahwa perkara laporan Polisi Ny. Maria masih berikut pada BAP sejak dilaporkan pada  tahun 2008.

"'Ini membuktikan    terjadi kelambatan proses terhadap  laporan  klian kami di  Mabes Polri, dan  dua tahun lagi laporan klien  kami sudah  kedaluwarsa.  Dari sini jelas,  tindakan  Tergugat V,  Kepolisian RI sangat merugikan klien kami," tambah  Alexius Tantradjaja SH,MH.

Sementara itu, bukti tambahan  yang kami serahkan  fungsinya untuk memperkuat dalil dalil gugatan Penggugat, diataranya sejumlah foto yang menunjukan bahwa keluarga dari almarhum suami Ny. Maria/Penggugat, memang sudah saling mengenal sebelunya.

" Karena bukti bukti dari Tergugat V mendukung gugatan  Penggugat, maka kami berharap agar majelis hakim mengabulkan gugatan kami dengan jalan; agar  Presiden RI (Tergugat I)  memerintahkan Kepolisian RI sebagai Tergugat V  untuk melimpahkan berkas perkara laporan Polisi  Ny. Maria kepihak Kejaksaan hingga P-21, yang kenudian  dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Hal ini diminta  untuk menghindari  agar laporan klien kami  tersebut tidak kedaluawarsa. Sebab laporan ini sudah 10 tahun membeku di Kepolisian, karena laporan dilakukan pada tahun 2008", kata   Alexsius Tantradjaja SH.MH

Persidangan ini ditunda sampai tangal 4 September 2018  untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat II yang belum menyerahkan bukti bukti.

Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa sejumlah  Lembaga Negara Republik Indonesia,  masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI digugat dengan nomor gugatan NO: 137/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Pst.

Sejumlah  Lembaga  Negara yang telah disebut diatas  disebut sebagai Tergugat I, II, III, IV dan V. Sementara Kejaksaan Agung RI diposisikan sebagai Turut Tergugat. Dan sebagai Penggugat adalah Alexius Tantradjaja SH mewakili kliennya Ny. Maria Magdalena Adriati Hartono.

Gugatan ini dilakukan karena  Penggugat merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya,  karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka,  ternyata tidak memberikan Harapan.

" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono" , kata Alexius.

Ditambahkan , aparat  Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan  hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional, karena mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, yakni penelantaran laporan pidana selama 10 tahun lebih,  terhitung sejak 8 Agustus 2008 sampai sekarang belum diproses.

Mengingat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum, berupa sikap  pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap Maria Magdalena Andriarti Hartono, maka sepantasnya Presiden salaku Pimpinan Tertinggi Negara Republik Indonesia, mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dan hal itu merupakan kawajiban hukum Kepala Negara.

Tindakan menggugat Presiden ini berangkat karena dari rasa kekecewaan saya terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya", kata Alexius.

Seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka ternyata tidak memberikan Harapan. Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya.

Terakhir  Alexius mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum  kepada Kompolnas. Pada tanggal 24 Oktober 2017 mendapatkan jawaban yang isinya menjelaskan, kasus kliennya itu sudah diklarifikasi kepada Kapolri untuk di tindakanlanjuti  dalam waktu yang tidak lama.

Tetapi kanyataannya, hingga gugatan kepada Presiden dilayangkan ke Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat, belum  ada tindaklanjut atas kasus Maria dari aparat Kepolisian (Kapolri) sebagaimana disebutkan Kompolnas dalam surat jawaban tersebut

Begitu juga dengan Komisi III DPR, surat perlindungan hukum yang dikirim Alexius hanya dibalas dengan jawaban normatif. Sementara Alexius dan kliennya butuh solusi hukum.

Pada bagian lain dijelaskan  oleh Advokat anggota PERADI ini, rasa kecewa membuatnya nekat mengajukan gugatan kepada Presiden yang dianggap turut bertanggung jawab terhadap pembuatan malawan  hukum yang dilakukan Kepolisian, salaku aparat negara dibawah pimpinan Presiden.

"Klien saya melaorkan keluarga almarhum suaminya ke Bareskrim Mabes  Polri  pada 8 Agustus 2008 dengan laporan NO.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III,"  melanggar pasal 266 KUHP Jo pasal 263 KUHP", kata Alexius.

Seminggu kemudian, tepatnya 14 Agustus 2008, laporan kliennya itu dilimpahkan ke Pola Metro Jaya. Laporan ini akan di tindakanlanjuti oleh Polisi, pikir Alexius. Ternyata,  dari hitungan bulan ke bulan dan tahun ke tahun , ternyata nasibnya semakin tidak jelas." Walaupun begitu saya tidak pernah bosan mendesak pihak Polda Metro Jaya agar menindaklanjuti penyidikan kasus  tersebut, " harap Alexius.

Pada 25 April 20016  Polda Metro Jaya menerbitkan Surat  Pemeberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 dengan NO: B/2016/IV/2016/Dit.Reskrimum yang isinya; laporan kliennya segera diproses, dan akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status para terlapor.

Tapi nyatanya, gelar perkara tersebut batal dilakukan. Biangkeroknya muncul surat telegraf dari Kabareskrim Polri NO: STR/237/WAS/V/2016/BARESKRIM  tanggal 12 Mei 2016. Yang isinya perihal rekomendasi pelimpahan pananganan perkara Laporan Polisi NO: Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008 dari Polda Metro Jaya ke Wassidik Bareskrim", kata Alexius.

Pelimpahan kembali kasus tersebut ke  Mabes Polri diperkuat oleh surat Kapolda Metro Jaya NO: B 8931/V/2016/Darto tanggal 25 Mei 2016 , Perihal Pelimpahan  Laporan Polisi Nu.  Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008 . Artinya,  laporan kliennya jelas-jelas dipingpong oleh Polisi. Tindakan yang menciderai rasa Keadilan masyarakat. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.