Gubernur Jambi Zumi Zola Terima Dan Pemberi Suap Puluhan milyar.

Terdakwa Zumi Zola, sebelum sidang.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Gubernur Propinsi Jambi non aktip Zumi Zola oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rini Triningsing  didakwa selain memerima gratifikasi/suap Rp 44 Milyar juga memberikan suap sekitar Rp 17  Milyar kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai DR Yanto SH MH tersebut Jaksa mengatakan,  uang suap yang diberikan Zumi kepada sejumlah anggota DPRD Jambi  tersebut guna memuluskan rancangan APBD Provinsi Jambi tahun Anggaran 2017-2018.
  
Masih kata Jaksa Rini, "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata nya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.

Dikatakan, rencana  pemberian uang ketok palu kepada para anggota  DPRD ini muncul  pada bulan November 2016 lalu, saat dimulainya pembahasan Raperda Jambi Tahun Anggaran 2017.

Saat itu  Zumi Zola selaku Gubernur Jambi menerima laporan dari Dody Irawan  perihal permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi, Cornelis Buston, dan Ketua Komisi II DPRD Jambi Zainal Abidin terkait uang ketok itu. Dan setiap anggota biasa mendapatkan Rp 200 juta

Untuk selanjutnya sang Gubernur yang mantan artis tetsebut memerintahkan Asisten pribadinya Apif Firmansyah, untuk mencari uang itu guna kepentingan pengesahan RAPBD tersebut, dan sasarannya sejumlah rekanan pengusaha di Jambi , dengan catatan tidak mengurangi persentase fee  milik terdakwa.

Uang yang diminta sebagai pengesahan R-APBD tahun 2018 dari Anggota DPRD Jambi sebagaimana tahun sebelumnya, yang besarnya setiap  anggota biasa mendapat Rp 200 juta.

Ahkirnya Zumi Zola memerintahkan Supriyono untuk berkordinasi dengan  Plt Sekda Jambi Erwan Malik untuk menyelesaikan permasalahan uang ketok palu tersebut.

Sebagai tindak lanjut, diadakan pertemuan di ruang kerja pimpinan DPRD Jambi  Erwam Malik dan Arfan melakukan pertemuan untuk membahas realisasi uang ketok palu. Hal ini terjadi awal Oktober 2017.

Oleh Jaksa Rini, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang ditunda satu pekan oleh ketua majelis hakim DR Yanto SH yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.