Diharapkan, Para Hakim Nakal Agar Kembali Kejalan Yang Benar.

DR. Gelora Tarigan SH,MH.
Jakarta,BERITAONE.COM.Terkait ditangkapnya sejumlah hakim di Medan, Sumatara Utara (Sumut) oleh Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum (Ketum) Gerakan Rakyat Nasionalis Indonesia (GRNI) DR. Gelora Tarigan SH,MH mengatakan", Sudah Saatnya para hakim nakal bertobat dan kembali ke jakalan yang benar".

Masih kata pakar hukum hukum tersebut,  apalagi dalam rangka reformasi hukum sekarang ini, dimana pihak Mahkamah Agung (MA)  RI lagi gencar gencarnya menjadikan lembaga peradilan yang agung, melakukan serangkaian terobosan guna memulihkan keprecayaan rakyat kepada lembaga pengadilan sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan" tambahnya  Gelora Tarigan di Jakarta,  Selasa  28 Agustus 2018.

DR. Gelora Tarigan SH,MH  yang juga dikenal sebagai dosen dan akademisi menambahkan,   kedepan MA sudah waktunya lebih memperketat sistem perekrutan hakim, dan pihak Badan Pengawasan (Bawas) MA harus lebih tegas dalam melakukan tindakan tegas terhadap hakim yang menyimpang. Dan lembaga peradilan bukanlah tempat transaksi jual beli saham keadilan.

Diharapkan,  MA melakukan Rakernas. dimana MA mengadakan secara khusus pendalaman nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila, untuk mewujudkan revolusi mental dikalangan hakim dan panitera, agar meminimalisir kasus suap yang berkaitan dengan perkara korupsi, karena pengadilan bukanlah tempat menjual beli saham keadilan.

Yang membuat aneh,  meskipun gaji hakim dan tunjangannya terus dinaikkan, tetap saja berani melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi kepada para pencari keadilin dengan cara membabi buta.

Ditambahkan, "Perilaku menyimpang para hakim itu sendiri merupakan penghianatan terhadap sumpah jabatan hakim, yang selama ini dikenal dengan hira-hira berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa didalam memutuskan perkara berdasarkan hukum dan keadilan. Disinilah perlunya Nawacita Jilid Dua Jokowi harus menjadi skala prioritas." tegas Gelora Tarigan SH.MH.

Seperti diketahui,  KPK melakukan OTT terhadap 4 hakim dan 2 panitera di Pengadilan Negeri Medan Sumatra Utara ,Selasa 28 Agustus 2018. Dan Mereka yang ditangkap tersebut antara lain; Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan SH,  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo WibowoSH,  hakim Sutan Maraoke Sinaga SH dan Mery Purba SH . Sedangkan dua  Paniteta Elpandi dan Oloan Sirait. Barang bukti yang disita uang dolar Singapur. (SUR).
 

No comments

Powered by Blogger.