Buronan Dari Jambi Ditangkap Di Jakarta.

Tersangka Hendra dihadapan petugas.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tersangka Hendra S alias Poltak Hendara (46) yang melakukan korupsi Rp 232 juta lebih ditangkap Tim
Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jambi serta  Tim Kejaksaan Negeri  Sarolangun, di RS As Sa,adah Tebet Jakarta Selatan, Senin 27 Agustus.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Drs M.Rum SH MH dalam siaran Persnya mengatakan, tersangka Hendra yang karyawan swasta tersebut ditangkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi No. R-12/N.5/Dsp.1/01/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Perihal Bantuan Pencarian / Penangkapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan  Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak Kerbau tahun 2009 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten  Sarolangun.

Tetsangka Hendra S, selaku Direktur CV Tia Karya  berdasarkan FAKTA hasil penyidikan diketahui tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit ternak kerbau tahun tersebut  hingga mengakibatkan negara / daerah dirugikan sebesar Rp 232 juta lebih, sesuai  Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.