Buronan Dari Jambi Ditangkap Di Jakarta.
Tersangka Hendra dihadapan petugas. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tersangka Hendra S alias Poltak Hendara (46) yang melakukan korupsi Rp 232 juta lebih ditangkap Tim
Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jambi serta Tim Kejaksaan Negeri Sarolangun, di RS As Sa,adah Tebet Jakarta Selatan, Senin 27 Agustus.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Drs M.Rum SH MH dalam siaran Persnya mengatakan, tersangka Hendra yang karyawan swasta tersebut ditangkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi No. R-12/N.5/Dsp.1/01/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Perihal Bantuan Pencarian / Penangkapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak Kerbau tahun 2009 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun.
Tetsangka Hendra S, selaku Direktur CV Tia Karya berdasarkan FAKTA hasil penyidikan diketahui tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit ternak kerbau tahun tersebut hingga mengakibatkan negara / daerah dirugikan sebesar Rp 232 juta lebih, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. (SUR).
Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jambi serta Tim Kejaksaan Negeri Sarolangun, di RS As Sa,adah Tebet Jakarta Selatan, Senin 27 Agustus.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Drs M.Rum SH MH dalam siaran Persnya mengatakan, tersangka Hendra yang karyawan swasta tersebut ditangkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi No. R-12/N.5/Dsp.1/01/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Perihal Bantuan Pencarian / Penangkapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak Kerbau tahun 2009 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun.
Tetsangka Hendra S, selaku Direktur CV Tia Karya berdasarkan FAKTA hasil penyidikan diketahui tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit ternak kerbau tahun tersebut hingga mengakibatkan negara / daerah dirugikan sebesar Rp 232 juta lebih, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. (SUR).
No comments