Bank UOB Indonesia Diadukan Ke OJK Oleh Seorang Janda, Karena Diduga Lakukan Kecurangan.
Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI. |
Dalam surat pengaduannya tanggal 08 Agustus 2018 Ref NO: 8.2/HGP/2018, Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI mengatakan, selain melakukan Pengaduan Konsumen juga mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum atas perbuatan perbuatan tidak fair yang dilakukan PT. Bank UOB Indonesia terhadap Ny. Linda,Soetanto yang telah jelas dan nyata melanggar Undang Undang Perbankan, dan patut diduga mempunyai maksud dan tujuan untuk merugikan Ny. Linda secara melawan hukum.
Dijelaskan, kasus ini bermula pada 4 Desember 2008, Ny. Linda Soetanto membeli aset tanah dan bangunan di jalan Kitamani I NO: 59 Kelapa Gading Jakarta Utara dengan alas hak SHGB NO: 130/Kelapa Gading seluas 420 M2 dengan akta Jual Beli NO: 388/2008 tertanggal 4 Desember 2008 dihadapan Notaris Johny Dwikora Aron SH.
Status tanah yang semula Hak Guna Bangunan (HGB) NO: 130/Kelapa Gading Barat tersebut, dirubah menjadi Hak Milik NO: 5018/Kelapa Gading Barat pada tanggal 29 Desember 2011 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional NO: 61/1998 .
Berdasarkan surat dari PT. Bank UOB Indonesia, NO: 15/PSC/SPK/PDI/0053, tanggal 29 Juni 2015 yang ditujukan kepada Ny Linda, Soetanto Perihal: Perserujuan
Fasilitas Kedit Multi Guna Pembelian Properti (KMG.PP) UOB, ternyata pihak PT. UOB Indonesia telah menyetujui Permohonan Fasilitas KMG.PP UOB sebesar Rp 13.450 juta.
Sejak 4 Desember 2015, Ny.Linda Soetanto sebagai debitur KMG.PP UOB dan telah memualai pembayaran angsuran Rp 177. 674.500 setiap bulannya ke PT. UOB Indonesia sampai dengan tanggal 4 Juli 208. Tapi, untuk pembayaran 3 Juli 2018 Rp 160 juta dan pada tanggal 4 Juli 2018 sebesar Rp 345 juta ditolak pihak PT. Bank OUB dengan alasan rekening debitur telah di blokir.
Dan masih menurut Hartono, PT. Bank UOB selaku debitur tidak berhak pengembalikan uang yang telah dibayar oleh konsumen atas produk atau layanan yang dibeli. Dan perbuatan badan usaha tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi melalui surat atau lainya kepada Ny. Linda, padahal Ny. Linda Soetanto pada taggal 12 Juni 2018 masih menyetor dana Rp 25 juta ke rekening 5413000662 teraebut.
Ny. Linda Soetanto sebagai Seorang Single Pernt secara jujur telah mengakui kalau dirinya mengalami beberakali keterlambatan dalam mengangsur KMG.PP tersebut, yaitu dari bulan Maret sampai bulan Mei 2016, dan pada jadwal angsuran bulan Juli -November 2016, telah dibayar 5 kali angsuran sekaligus pada tanggal 23 November 2016.
Dan ketika terjadi keterlambatan angsuran bulan Februari sampai dengan Juni 2018, tapi telah dibayarkan sebanyak tiga kali angsuran tanggal 3 dan 4 Juli 2018, dengan jumlah Rp 550 juta, namun nomor rekening debitur telah diblokir secara sepihak oleh PT. Bank UOB Indonesia.
Adanya keterlambatan pembayaran angauran itu karena Ny. Linda Soetanto sedang mengalami kesulitan keuangan dan lebih sering berada di Singapura untuk mengurus anak anaknya yang sedang sekolah disana. Untuk itu Ny. Linda Soetanto telah mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit sejak 2 Maret 2017, tapi sampai Januari 2018 permohonannya tidak pernah direspon oleh PT. Bank UOB Indonesia.
Karena sampai akhir Juni 2018 tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis, maka Ny. Linda Soetanto pada 11 Juli 2018 melayangkan Surat Permohonan Pelunasan Kredit dengan permintaan tenggang waktu 2 bulan kedepan. Namun pihak Bank UOB Indonesia tidak merepon atau menjawab. Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 27 POJK NO: 1/POJK/.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengatakan: "Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan laporan kepada Konsumen tentang posisi saldo dan mutasi apapun, dana,aset, atau kewajiban Konsumen secara akurat, tepat waktu dan dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjian dengan Konsumen".
Malah sebaliknya, Ny. Linda pada 17 Juli 2018, mendapat surat dari PT. Bank UOB Indonesia N0: 18/Col/6902 perihal pemberitahuan Pengalihan Piutang, yang isinya memberitahukan kepada Ny. Linda Soetanto bahwa sesuai dengan Perjanjian Pengalihan Piuatang ( Cessie) tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PT. Bank UOB Indonesia sebagai penjual, dan Ny. Chynthia sebagai pembeli.
Dalam hal ini dijelaskan, PT. Bank UOB Indonesia telah menjual dan mengalihkan kepada pembeli seluruh hak-haknya, keuntungan-keuntungan,gelar/title-title dan manfaat-manfaat dan selebihnya dengan Akta Perjanjian Kredit NO: 8 tanggal 3 Agustus 2015 yang dibuat dihasapan Notaris Ir. Yohanes Wilion SE,SH,MM di Jakarta. Sehubungan dengan pengalihan terarbut, Ny. Linda sebagai Debitur menjadi berhutang kepada Ny. Chynthia.
Menurut Hartono Tanuwidjaja , tentang keberdaan surat dari PT. Bank UON Indonesia NO: 18/Col/ 6902 tanggal 12 Juli 2018 tersebut menjadi sangat aneh dan ganjil dengan dasar sebagai berikut:
1. Ny. Linda masih melakukan pembayaran angsuran pada tanggal 3-4 Juli 2018, tapi Nomor Rekening Debitur telah diblokir oleh PT. Bank UOB Indonesia.
2. Ny. Linda telah mengajukan Permohonan Surat Resrtukturisasi Kredit ke Bank UOB sebanyak dua kali. Permohonan untuk mengikuti Program Restrukturisasi via email dan Permohonan untuk mengikuti Program Restrukturiaasi Form Deklarasi pengahasilan. Tapi semuanya itu tidak direspon sebagaimana mestinya.
Ketika Ny.Linda Soetanto mengrimkan surat tanggal 11 Juli 2018 tentang Permohonan Pelunasan Kredit, dengan tenggang waktu dua bulan kedepan sejak tanggal surat dikirimkan, namun tidak direspon sebagaimana mestinya. " Jadi aneh tapi nyata, sebagai Debitur KMG.PP UOB klien kami masih melaksanakan kewajibannya membayar angsuran dan bahkan menyatakan Permohonan untuk Pelunasan Kredit, tapi justru pihak PT. Bank UOB Indonesia melakukan Cassie ke pihak Ketiga, tanpa memberitahu kepada klen kami", kata Hartono Tanuwidjaja.
Pengalihan Cessie oleh PT. Bank UOB Indonesja ke Ny. Chynthia, tapi indentitas Cessor dan keberadaan Akta Cessie disembunyikan pihak PT. Bank UOB Indonesia, sehingga patut diduga PT. Bank UOB Indonesia telah melanggar ketentuan Pasal 31 Peraturan OJK NO: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Selain itu , telah diketahui, salah seorang pengurus/pegawai PT. Bank UOB Indonesia telah mengrimkan pesan Whatsapp (WA) kepada Ny. Linda yang berisikan kalimat" .....Cessor mau jual lelang 20 M, sebelum lelang mau coba negokah?
Padahal sisa kewajiban hutang pokok fasilitas KMG PP UOB menurut Ny. Linda Soetanto sebesar Rp 11.279.805.332,14, karena
yang bersangkutan telah melakukan pembayaran angsuran sampai Juli 2018 total sebsar Rp 5.365.587.788, sehingga patut diduga keras pihak PT. Bank UOB Indonesia telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 29 POJK NO: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Bahkan kuasa hukum Ny. Linda Soetanto telah melayangkan Surat Pengaduan dan Permintaan Klarifikasi kepada pihak PT. Bank UOB Indonesia terkait dengan dibuatnya Perjanjian Pengalihan Piutang/Cassie tangal 12 Juli 2018, dan Ny. Chythia yang indentitasnya dirahasiakan oleh PT. Bank UOB Indonesia.
Padahal, Ny. Chythia belum mencatatkan Cessie pada buku tanah Hak Milik NO: 3857/Kelapa Gading Barat yang terdaftar atas nama Ny. Linda Soetanto. Dan juga, pihak Cessor belum menyurati Ny. Linda sebab, ternyata PT. Bank UOB Indonesia telah melayangkan surat NO: 18/Col/7047 tanggal 17 Juli 2018 yang telah diterima Ny. Linda Soetanto Perihal: Balasan Surat Debitur tertanggal 11 Juli 2018 yang menyatakan bahwa PT. Bank UOB Indonesia tidak dapat meneyetujui Permohonan Pembayaran Untuk Pelunasan Hutang saudara/Ny. Linda Soetanto
Berdasarkan hal hal tersebut diatas, Hartono Tanuwidjaja memohon agar Dewan Komisaris OJK berkenan menerima Pengaduan Konsumen berdasarkan ketentuan Pasal 40 jo Pasal 41 jo Pasal 42 POJK NO: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan sekaligus mengajukan Perlindungan Hukum terhadap Ny. Linda Soetanto .(SUR) .
No comments