Anak Dibawah Umur Disetubuhi, Orang Tua Lapor Ke Polisi

Pelaku  AH
ACEH TAMIANG ,BERITA-ONE.COM-Seorang ayah yang beralamat di Desa Sungai Kuruk Tiga, Kecamatan Seruway  kabupaten Aceh Tamiang melaporkan kepada Polsek Seruway karena tidak anaknya yang masih muda disetubuhi oleh AH (19) penduduk Desa yang sama.

Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian SIK,MH melalui Kapolsek Seruway, Ipda Muhammad Rizal SE membenarkan telah mengamankan 1 orang pelaku Minggu (26/8/2018) diduga melakukan persetubuhan.

Kapolsek menjelasan ahwa pelaku sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak Kepolisian atas tindakan asusila yang di lakukan AH terhadap HZ anak nya yang masih dibawah umur.

Kejadian bermula pada hari sabtu (19/8) yang lalu, sekira pukul 20.00 WIB  AH  datang ke rumah HZ. “AH memanggil HZ untuk makan malam, namun  hingga 1 Minggu setelah itu HZ tidak kunjung kembali ke rumah,” terangnya.

Kemudian, pada minggu (26/8) sekira pukul 01.00 WIB dini hari korban ditemukan oleh seorang warga  sedang berduaan dengan pelaku di sebuah gubuk di desa sungai Kuruk Tiga.

Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, HZ  dan AH diamankan di Polsek seruway, dari introgasi singkat yang dilakukan petugas, “AH mengaku bahwa telah berhubungan intim dengan korban, sebanyak dua kali,” tandas Kapolsek. (SU)

No comments

Powered by Blogger.