53 Pejudi Dwiwarna Gelombang II Diadili Di Pengadilan Negari Jakarta Pusat.

Para terdakwa kasus judi yang  sedang diadili.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus judi Jalan Dwiwarna Mangga Besar Jakarta Pusat gelombang ke-2 sebanyak 53 Tedakwa mulai disidangkan  . Oleh Jaksa Yulia Rahman Cs, para terdakwa didakwa melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP,  yang ancaman hukumannya masing masing 10 tahun  penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2018.

Dihadapan mejelis hakim yang diketuai  Diah  Siti Basariah SH , jaksa mendakwa,  para terdakwa ini  antara lain Suwardi, Hendra Wijaya, Evy Budiyani, Kim Lie Kye, Jeky Wijaya dan lainnya (semua 53 terdakwa) telah melakukan judi koprok sebagai mata pencahriannya.

Perbuatan para terdakwa yang dilakukan di jalan Dwiwarna  Mangga Besar Jakarta Pusat tanggal 12 maret 2018 ini digerebek perugas gabungan yang  berasal dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Para terdakwa melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP, kata Jaksa

Sidang yang diseplet/dipisah menjadi dua bagian ini digabung menjadi satu dengan majelis hakim yang sama. Usai Jaksa membacakan dawaan, persidangan langsung  dilajutkan dengan keterangan saksi dari Polda Metro Jaya (PMJ) sebanyak 5 orang.

Dalam kasus judi ini  Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umumnya  (JPU) antara lain; 1.Payaman,SH,MH 2.Yuniar Sinar P.SH,MH.3.Ibnu Sahal,SH. 4.Andri  WiranofaSH,MH,5.Supardi, SH.6.Moh. Januar Ferdian, SH.7.Erwin SH.

Persidangan kasus judi ini dibagi dua melompok. Kelompok pertama 22 orang terdakwa, dimana perempuannya 3 orang, 19 orang laki-laki   disebut kelompok QQ yang sidnangnya sudah dimulai sejak  3 minggu sebelumnya. Sedangakan yang sekarang  ini disebut kelumpok Koprok, dari 53 terdakwa, terdapat 18 orang perempuan, sisanya laki laki.

Menurut catatan BERITA-ONE.COM,  kasus judi Jalan Dwi Warna, Mangga Besar, Jakarta Pusat ini digerebek oleh Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat  pada  12  Maret 2018.

Dalam pengerebegan itu diamankan sebanyak 87 tersangka,   baik bandar  atau pemain,  dan barang bukti uang Rp 300 Juta disita petugas.  Para pejudi mayoritas WNI,  ada juga WNA-nya, dari  Taiwan .

Informasi adanya judi ini berasal dari masyarakat yang merasa resah adanya hal ini. Dan cara mereka bermain judi selalu berpindah pidah tempat, dan menggunakan rumah yang kosong.

Dengan telah disidangkannya dua kelompok judi ini (22 kelompok ke-1 dan 53 kelompok ke-2)  berarti jumlah terdakwa yang disidangkan sudah 75 orang dari jumlah total yang diamankan Polisi pada waktu itu,  87 orang . Artinya, 12 orang lagi belum di sidangkan, termasuk bandarnya.

" Sekarang bandarnya mana? Kok belum disidangkan?, kata seorang  pengacara  NS , yang kliennya juga sedang diadili, kepada wartawan, diluar sidang. (SUR).

Teks foto:

No comments

Powered by Blogger.