Transaksi Jual Beli Saham Pura Pura Digugat Ke Pengadilan.

Hartono Tanuwidjaja SH.MH,MSI 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Melakukan transaksi jual beli saham pura pura hingga  merugikan pihak lain,  Ny. Gul Shankardas yang beralamat di jalan Johar N0. 24 Kebon Sirih,  Menteng, Jakarta Pusat,  digugat oleh Vimal Kumar Indru Mukhi kePengadilan.

Gugatan yang terdadtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan  NO: 357/Pdt.G/2018/PN. JKT.Pst tertanggal 10 Juni 2018 ini  mengatakan, Vimal Kumar Indru Mukhi disebut  sebagai Penggugat, sedangkan Ny. Gul Shankardas sebagai Tergugat. Sementara Notaris Edison Jingga,SH MH, sebagai Turut Tergugat I, dan Roni Shankarsas Samtani sebagai Turut Tergugat II.

Dalam gugatannya,  Penggugat Vimal melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH.MH,MSI  kepada majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meminta antara lain;  untuk mengabulkan seluruh  gugatan Penggugat,  menyatakan Tergugat dan para Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain itu, agar majelis hakim  menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diminta Penggugat atas tanah dan bangunan milik Tergugat. Menyatakan surat jual beli saham tanggal 28 Juni 2016 jo Akta Depot (penyimpanan) jual beli saham tanggal 28 Juni 2018 NO: 98 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat I, yaitu antara Penggugat sebagai pembeli saham dan pihak Tergugat sebagai penjual saham, dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  Menghukum Penggugat untuk membayar kerugian yang diderita  Penggugat sebesar Rp 1.650 juta secara tunai dan seketika.

Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI dalam gugatannya mengatakan,  pada Akta  Pernyataan Kepengrusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  Luar biasa PT. Sai Tech tangal 1 Juni 2016 NO: 2, Penggugat diangkat dan ditetapkan sebagai direktur PT. Sai Tach untuk   5 tahun mendatang terhitung sejak 26 Mei 2016 sampai 25 Mei 2021, dimana pada saat sebelumnya Penggugat  telah hadir dalam RUPS Luar Biasa PT. Sai Tech atas undangan sireksi perseroan, yang notabene dijabat oleh isteri  Penggugat dan selanjutnya telah diminta untuk menggantikan kedudukan istri Penggugat  yang menjadi pengurus perseroan sebagai direktur PT. Sai Tech sejak 2005.

Berdasarkan Akta Hibah Saham tanggal 1 Juni 2016 N0: 3, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan notaris Edison Jingga SH MH (Turut Tergugat I) jo keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sai Tech 1 Juni 2016 NO: 2, pihak Tergugat (Gul Shankardas) telah tercatan sebagai pemegang saham penuh 100%  dalam perseroan terbatas PT. Sai Tech  sejumlah 12.500 lembar saham dengan nominal Rp 100 ribu/saham, dan seluruhnya Rp 1.250 juta.

Ternyata,  pihak Tergugat telah membuat dan menandatangai Surat Jual Beli Saham dibawah tangan tanggal 28 Juni 2016,  untuk menjual hak haknya atas 6.500 lembar saham milik Tergugat dalam perseroan terbatas PT. Sai Tech dengan harga Rp 650 juta kepada Penggugat, yang pada saat itu masih sebagai menantu Tergugat,  tanpa melakukan RUPS  Luar Biasa PT. Sai Tech, sebab Penggugat selaku Direktur perseroan/sebagai pihak pembeli tidak pernah menerima undangan rapat,  dan selanjutnya Penggugat diminta untuk membuat dan menandatangani Akta Depot/penyimpanan jual  beli saham NO: 98 dihadapan Notaris Edison  Jingga SH, MH.

Bahwa atas terjadinya transaksi jual beli saham dari pihak tergugat sejumlah 6.500 lembar dengan harga Rp 650 juta tersebut,  dapat diungkap transaksi jual beli saham pura-pura untuk menutupi rencana jahat dari pihak Tergugat  yang terbukti membuang seluruh tanggung jawab pihak Tergugat tersebut sebagai pemegang saham dan sekaligus sebagai Komisaris Perseroan PT. Sai Tech ( yang sejatinya tercatat sebagai Debitur Bank),  padahal dana tunai yang Penggugat trasfer sebagai harga penjualan dari hak- hak atas 6.500 lembar saham milik pihak Tergugat dalam peraseroan PT. Sai Tach pada tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp 350 juta dan tanggal 21 Juni 2016  sebesa Rp 300 juta ke norek PT. Bank Pemata A/c 3112 26449 atas nama pihak Tergugat  II, yang merupakan anak laki-laki pihak Tergugat sendiri, telah ditrasfer terlebih dahulu sebesar Rp 650 juta ke norek PT. My Bank Indonesia Tbk Cabamg Wisma Eka Jiwa A/c. 1-001-53750-0 atas nama Vimal, (Penggugat) pada tanggal 17 Juni 2016 .

Dengan adanya transaksi jual beli saham pura- pura tersebut dan terungkapnya rencana busuk pihak Tergugat  menolak untuk ikut bertangguang jawab atas penyelesaian kewajiban hutang ke Bank tersebut diatas, Penggugat   sangat dirugikan telah terjadi " kambing hitam" atas kemacetan fasilitas kredit PT. Sai Tach, padahal pihak Tergugat sendiri sebagai pemegang saham dan sekalivus sebagai Komisaris  perseroan telah ikut membubuhkan tanda tangan persetujuan guna memperpanjang fasilutas kredit PT. Sai Tach sampai tanggal 16 Februari 2017.

Perbuatan pihak Tergugat kepada Penggugat telah jelas jelas dan nyata melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa tiap  Perbuatan Melawan Hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahannya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut . Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Dr. Munir Faudy SH MH LLLM dalam bukunya yang berjudul  " Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer".

Dengan terbuktinya  PMH  tersebut, sudah sewajarnya Surat Jual Beli Saham dibawah tangan tangal 28 Juni 205 jo Akta Depot (Penyimpanan Jual  Beli Saham) yang memuat transaksi Jual Bel Saham  pura-pura antara pihak Tergugat dengan Penggugat dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekeuatan hukum mengikat, sebab dana tunai untuk harga prnjualan  hak hak atas 6.500 lembar saham perseroan PT. Sai Tach tersebut, terbukti sudah di-setting transfer ke Norek. A/c 311126449 Bank Permata atas nama pihak tergugat untuk suatu rencana  jahat dengan tujuan untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap Penggugat, dan secara sepihak berusaha melepaskan tanggung jawab untuk melakujan pemberesan ke Bank.

Masih kata Hartono Tanuwidjaja SH, MH, MSI,  agar gugatan ini tidak menjadi sia sia dan mendapatkan kepastian hukum, dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah dan bangunan milik pihak Tergugat yang terletak di jalan Johor NO. 24 Menteng, Jakarta Pusat.Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.