Tergugat Vimal Kumar Indru Mukhi Tetap Minta Harta Gono Gini Dibagi Dua.
Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH,SH,MSI Tergugat Vimal Kumar Indru Mukhi tetap pada pendirinyanya, harta gono-gini yang diperoleh selama perkawinannya 25 tahun dengan Sonya Shankardas Samtani, harus dibagi dua.
Hal ini disampaikan pihak Tergugat Vimal dalam jawabannya terhadap gugatan Perkara Perdata No. 655/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst yang disampai dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu.
Menurut Hartono Tanuwidjaja bersama
Abraham Law Firm, yang terdiri dari Erwin Nainggolan, SH, Aji Hari Setiawan, SH mengatakan,
Penggugat Sonya melalui kuasa hukumnya dari Bawazier & Partners, tidak secara jujur dalam mencantumkan harta harta pada gugatannya. Dan sesungguhnya masih terdapat harta lain yang tidak dicantumkan Penggugat ke dalam gugatannya meskipun sejak awal mediasi telah dinyatakan oleh Tergugat maupun kuasanya agar Prinsipal Penggugat bersikap lebih objektif dan transparan serta tidak menyembunyikan itikad yang tidak baik untuk menyelesaikan masalah ini.
Fakta yang sebenarnya diantara Penggugat dan Tergugat tidak ada dibuat dan ditandatangani suatu perjanjian pembagian harta bersama. Sehingga berdasarkan peraturan dan undang undang yang berlaku maka terhadap seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama berlangsungnya masa perkawinan itu wajib untuk dibagi dua, dan sama rata diantara Penggugat dan Tergugat.
Masih kata Hartono Tanuwidjaja, menyoroti dalil Penggugat dalam gugatannya sangat mengada-ngada guna menciptakan kesan negatif terhadap Tergugat untuk menguasai secara penuh harta bersama yang diperoleh selama terjadinya perkawinan mereka.
Alasannya, fakta membuktikan bahwasanya Prinsipal Penggugat dalam kedudukannya sebagai Direktur PT SAI TECH dengan persetujuan Ny Gul Shankardas sebagai Komisaris perseroan telah lebih dahulu mengadakan hutang ke bank.
Terbukti dengan menandatangani puluhan dokumen serta telah menjaminkan asset/harta kekayaan bersama seperti sertifikat rumah, ruko, apartemen dan lain sebagainya.
Terhadap dalil Penggugat butir 11, sangatlah tidak berdasarkan hukum karena pada intinya menuntut agar harta perkawinan yang terdaftar atas nama Vimal yang tidak dijadikan agunan beralih menjadi milik Penggugat, padahal sebaliknya telah nyata terhadap sebagian asset asset atas nama Penggugat yang terdiri dari; Wisma Eka Jiwa Lt.6 No.6 Jl Mangga Dua Rata Jakarta Pusat. Mail Mangga Dua Square, Rukan Mangga Dua Square Blok.H, Apartemen Mitra Oasis, Jl Senen Raya, terbukti telah diagunkan oleh Penggugat ke PT Bank May Bank Indonesia (dh PT Bank Internasional Indonesia Tbk) sejak 2007 dan kewajiban hutang sebesar Rp 15 Miliar + 500.000 dolar AS, belum dibayar lunas sampai saat ini.
Sedangkan Hartono Tanuwidjaja menegaskan bahwa Tergugat Vimal Kumar Indru Mukhi dengan Penggugat Sonya Shankardas Samtani, telah melangsungkan perkawinannya secara agama Hindu di Jakarta pada 16 Agustus 1992 dan diterbitkan kutipan akta perkawinan No.02/A1/PPA/2009 pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009. Dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 138/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst 25 Oktober 2017, perkawinan antara Tergugat dengan Penggugat telah putus karena perceraian.
Dalam perkawinan mereka selama 25 tahun telah diperoleh harta kekayaan bersama berupa benda bergerak dan tidak bergerak sebagaimana tercantum dalam gugatan. Tapi sebagian telah diagunkan Tergugat Rekonvensi ke bank.
Dengan itikad yang tidak baik Tergugat Rekonvensi telah menyerahkan PT Sai Tech yang sudah collapse ke Penggugat Rekonvensi. Begitu juga aset harta kekayaan bersama tersebut telah dikuasai secara fisik oleh Tergugat Rekonvensi sejak sebelum diputus perkara perceraian dan setelah itu baru diajukan gugatan harta gono gini.
Fakta lain masih terdapat beberapa harta benda lain yang tidak dimuat sebagai obyek gugatan aquo. Padahal harta harta tersebut merupakan harta kekayaan bersama yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat yang hingga diputus perceraian terbukti belum pernah dibagi secara adil, obyektif dan transparan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Adapun harta kekayaan bersama tersebut: tanah dan bangunan total seluas 3.037 M2 di Jl H Basir Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangerang Selatan atas nama Penggugat Sonya. Tanah dan bangunan di Jl. Lebak Bulus II No.64 atas nama Sonya, Saham PT Mega Kreasi Film sebanyak 150 lembar saham beserta keuntungan sejak 2013-2017 atas nama Sonya, sejumlah dana yang ditempatkan pada beberapa bank di dalam dan luar negeri atas nama Sonya, Satu unit Apartemen di Nirwana Apartemen Lt.6 Red Tree Building di Jl Kemang Raya No.72 Bangka Mampang, Jakarta Selatan.
“Harta harta tersebut di atas sejatinya merupakan kekayaan bersama sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No.1 Arah n 1974, yang berbunyi: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Selanjutnya, menurut pengacara Hartono Tanuwidjaja telah ditegaskan secara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 128 KUH Perdata dan berdasarkan yurisprudensi MARI No.424.K/SIP/1959 tertanggal 9 Desember 1959: “Apabila antara suami dan istri berakhir karena perceraian maka seluruh harta bersama harus dibagi dua.
Berdasarkan dalil hukum yang dikemukakan di atas Hartono Tanuwidjaja memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberi putusan, menolak gugatan Penggugat Konvensi sebagian. Dan menerima gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagai pihak yang tidak beritikad baik.
Dan menyatakan harta harta yang dicantumkan dalam jawaban adalah harta kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dengan sebenar benarnya merupakan harta kekayaan bersama, serta wajib dibagi 2 (dua). (SUR)
Hal ini disampaikan pihak Tergugat Vimal dalam jawabannya terhadap gugatan Perkara Perdata No. 655/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst yang disampai dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu.
Menurut Hartono Tanuwidjaja bersama
Abraham Law Firm, yang terdiri dari Erwin Nainggolan, SH, Aji Hari Setiawan, SH mengatakan,
Penggugat Sonya melalui kuasa hukumnya dari Bawazier & Partners, tidak secara jujur dalam mencantumkan harta harta pada gugatannya. Dan sesungguhnya masih terdapat harta lain yang tidak dicantumkan Penggugat ke dalam gugatannya meskipun sejak awal mediasi telah dinyatakan oleh Tergugat maupun kuasanya agar Prinsipal Penggugat bersikap lebih objektif dan transparan serta tidak menyembunyikan itikad yang tidak baik untuk menyelesaikan masalah ini.
Fakta yang sebenarnya diantara Penggugat dan Tergugat tidak ada dibuat dan ditandatangani suatu perjanjian pembagian harta bersama. Sehingga berdasarkan peraturan dan undang undang yang berlaku maka terhadap seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama berlangsungnya masa perkawinan itu wajib untuk dibagi dua, dan sama rata diantara Penggugat dan Tergugat.
Masih kata Hartono Tanuwidjaja, menyoroti dalil Penggugat dalam gugatannya sangat mengada-ngada guna menciptakan kesan negatif terhadap Tergugat untuk menguasai secara penuh harta bersama yang diperoleh selama terjadinya perkawinan mereka.
Alasannya, fakta membuktikan bahwasanya Prinsipal Penggugat dalam kedudukannya sebagai Direktur PT SAI TECH dengan persetujuan Ny Gul Shankardas sebagai Komisaris perseroan telah lebih dahulu mengadakan hutang ke bank.
Terbukti dengan menandatangani puluhan dokumen serta telah menjaminkan asset/harta kekayaan bersama seperti sertifikat rumah, ruko, apartemen dan lain sebagainya.
Terhadap dalil Penggugat butir 11, sangatlah tidak berdasarkan hukum karena pada intinya menuntut agar harta perkawinan yang terdaftar atas nama Vimal yang tidak dijadikan agunan beralih menjadi milik Penggugat, padahal sebaliknya telah nyata terhadap sebagian asset asset atas nama Penggugat yang terdiri dari; Wisma Eka Jiwa Lt.6 No.6 Jl Mangga Dua Rata Jakarta Pusat. Mail Mangga Dua Square, Rukan Mangga Dua Square Blok.H, Apartemen Mitra Oasis, Jl Senen Raya, terbukti telah diagunkan oleh Penggugat ke PT Bank May Bank Indonesia (dh PT Bank Internasional Indonesia Tbk) sejak 2007 dan kewajiban hutang sebesar Rp 15 Miliar + 500.000 dolar AS, belum dibayar lunas sampai saat ini.
Sedangkan Hartono Tanuwidjaja menegaskan bahwa Tergugat Vimal Kumar Indru Mukhi dengan Penggugat Sonya Shankardas Samtani, telah melangsungkan perkawinannya secara agama Hindu di Jakarta pada 16 Agustus 1992 dan diterbitkan kutipan akta perkawinan No.02/A1/PPA/2009 pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009. Dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 138/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst 25 Oktober 2017, perkawinan antara Tergugat dengan Penggugat telah putus karena perceraian.
Dalam perkawinan mereka selama 25 tahun telah diperoleh harta kekayaan bersama berupa benda bergerak dan tidak bergerak sebagaimana tercantum dalam gugatan. Tapi sebagian telah diagunkan Tergugat Rekonvensi ke bank.
Dengan itikad yang tidak baik Tergugat Rekonvensi telah menyerahkan PT Sai Tech yang sudah collapse ke Penggugat Rekonvensi. Begitu juga aset harta kekayaan bersama tersebut telah dikuasai secara fisik oleh Tergugat Rekonvensi sejak sebelum diputus perkara perceraian dan setelah itu baru diajukan gugatan harta gono gini.
Fakta lain masih terdapat beberapa harta benda lain yang tidak dimuat sebagai obyek gugatan aquo. Padahal harta harta tersebut merupakan harta kekayaan bersama yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat yang hingga diputus perceraian terbukti belum pernah dibagi secara adil, obyektif dan transparan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Adapun harta kekayaan bersama tersebut: tanah dan bangunan total seluas 3.037 M2 di Jl H Basir Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangerang Selatan atas nama Penggugat Sonya. Tanah dan bangunan di Jl. Lebak Bulus II No.64 atas nama Sonya, Saham PT Mega Kreasi Film sebanyak 150 lembar saham beserta keuntungan sejak 2013-2017 atas nama Sonya, sejumlah dana yang ditempatkan pada beberapa bank di dalam dan luar negeri atas nama Sonya, Satu unit Apartemen di Nirwana Apartemen Lt.6 Red Tree Building di Jl Kemang Raya No.72 Bangka Mampang, Jakarta Selatan.
“Harta harta tersebut di atas sejatinya merupakan kekayaan bersama sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No.1 Arah n 1974, yang berbunyi: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Selanjutnya, menurut pengacara Hartono Tanuwidjaja telah ditegaskan secara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 128 KUH Perdata dan berdasarkan yurisprudensi MARI No.424.K/SIP/1959 tertanggal 9 Desember 1959: “Apabila antara suami dan istri berakhir karena perceraian maka seluruh harta bersama harus dibagi dua.
Berdasarkan dalil hukum yang dikemukakan di atas Hartono Tanuwidjaja memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberi putusan, menolak gugatan Penggugat Konvensi sebagian. Dan menerima gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagai pihak yang tidak beritikad baik.
Dan menyatakan harta harta yang dicantumkan dalam jawaban adalah harta kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dengan sebenar benarnya merupakan harta kekayaan bersama, serta wajib dibagi 2 (dua). (SUR)
No comments