Terbukti Korupsi, Bupati Kukar Rita Dihukum 10 Tahun Penjara.

 Bupati Kukar Rita Widyasari.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terbukti melakukan korupsi Rp 110 milyar,  Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Kalimantan Timur,  Rita Widyasari dihukum selama 10 tahun penjara, selain itu juga dihukum denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan  ini dilakukan oleh majelis hakim Sugianto SH  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 6 Juli 2018.

Dalam amar putusannya hakim mengatakan, terdakwa Rita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima gtatifikasi Rp 110 milyar besama sama staf khususnya Khairudin ( dihukum 8 tahun) yang kala itu ditugasi untuk menerima uang kumisi dari proyek-proyek yang ada di Kabupaten Kukar.

Selain itu Rita juga dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Begitu juga Khairudin,  selain dihukum selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara juga dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani hukuman

" Perbuatan terdakwa Rita dan Khairudin   melanggar  pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP, kata hakim

Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, terdakwa Rita dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dimana seharusnya sebagai bupati memberikan tauladan  yang baik bagi masyarakat. Hal ini yang memberatkan terdakwa. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dam persidangan dan belum pernah dihukum.

Dikatakan, melalui  Khairudin,  para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan. Hasilnya uan uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto yang merupakan tim pemenangan  Rita saat mencalonkan diri sebagai  Bupati Kukar. Selain itu Rita juga terima uang suap dari PT Sawit Gonden Prima, Hery Santoso Rp 6 milyar  pada 5 Agustus 2010.

Hukuman Rita lebih ringan 5 tahun, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menuntut hukuman kepadanya selama 15 tahun penjara dan member denda  Rp  750 Juta Susider 6 bulan kurungan.Terhadap vonis hakim ini terdakwa   Rita menyatakan pikir- pikir selama 1 minggu. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.