Telibat Korupsi Kasus E-KTP, Anang Sugiana Dihukum 6 Tahun Penjara.
Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahun penjara. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Bos PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dijatuhi hukuman selama 6 tahun Penjara potong tahan dan denda Rp 1 milyar subsider 4 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 30 Juli 2018.
Majelis hakim yang diketuai Frengky Tabuwun SH dalam pertimbangan hukumnya memgatakan, terdakwa Anang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan pertama. Dalam hal ini hakim juga mewajibkan terdakwa Anang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20,732 miliar satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Bila terdakwa Anang tak sanggup membayarnya, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti, atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Menurut majelis, terdakwa Anang terbukti secara bersama-sama turut merugikan negara dalam proyek E--KTP dengan total kerugian Rp 2,3 triliun. Dan keterlibatan Anang karena turut terlibat mengarahkan dan mengkondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus Narogong atau Amdy Narogong.
Selain itu, masih kata hakim, Anang juga terbukti memperkaya perusahaannya sebanyak Rp 79 miliar, yaitu PT Quadra Solution yang berasal dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,950 triliun. Sementara pekerjaan pengadaan barang hanya terealisasi Rp 1,871 triliun.
Dalam proyek E-KTP, PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.
Hal hal yang memberatkan bagi terdakwa antara lain, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatmya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, sopan dalam persisangan dan sanggup membayar uang pengganti.
Dan hukuman kepada terdakwa ini lebih ringan 1 tahun dari pada tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 39 milyar.Terhadap putasan ini baik Jaksa maupun terdakwa memyatakan pikir-pikir. (SUR).
Majelis hakim yang diketuai Frengky Tabuwun SH dalam pertimbangan hukumnya memgatakan, terdakwa Anang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan pertama. Dalam hal ini hakim juga mewajibkan terdakwa Anang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20,732 miliar satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Bila terdakwa Anang tak sanggup membayarnya, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti, atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Menurut majelis, terdakwa Anang terbukti secara bersama-sama turut merugikan negara dalam proyek E--KTP dengan total kerugian Rp 2,3 triliun. Dan keterlibatan Anang karena turut terlibat mengarahkan dan mengkondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus Narogong atau Amdy Narogong.
Selain itu, masih kata hakim, Anang juga terbukti memperkaya perusahaannya sebanyak Rp 79 miliar, yaitu PT Quadra Solution yang berasal dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,950 triliun. Sementara pekerjaan pengadaan barang hanya terealisasi Rp 1,871 triliun.
Dalam proyek E-KTP, PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.
Hal hal yang memberatkan bagi terdakwa antara lain, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatmya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, sopan dalam persisangan dan sanggup membayar uang pengganti.
Dan hukuman kepada terdakwa ini lebih ringan 1 tahun dari pada tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 39 milyar.Terhadap putasan ini baik Jaksa maupun terdakwa memyatakan pikir-pikir. (SUR).
No comments