Sebanyak 22 Penjudi Dari 87 Yang Ditangkap, Mulai Diadili Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para terdakwa judi laki-laki. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang diketuai Jamaludin Samosir SH mulai memyidangkan 22 terdakwa kasus judi dari 87 pejudi yang ditangkap di jalan Dwiwarna, Mangga Besar, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Sidang kasus judi dengan terdakwa 22 orang ini, tercatat ada 3 orang permpuannya yang ikut disidangkan. Seorang warganegara asing dan tisak bisa berbahasa Indonesia. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain; 1.Payaman,SH,MH 2.Yuniar Sinar P.SH,MH.3.Ibnu Sahal,SH. 4.Andri WiranofaSH,MH,5.Supardi, SH.6.Moh. Januar Ferdian, SH.7.Erwin Indraputra,SH.
Namun yang menyidangkan perkara ini Jaksa Yanuar SH
dari Kejaksan Negeri (Kejari)Jakarta Pusat. Para penjudi ini masing masing diancam dengan pasal 303 KUHP, yang ancaman hukumannya masing masing 10 tahun penjara.
Para terdakwa itu adalah; 1.NG NENG TJU
2.THAN KHAY ENG
3.TJETJEP HIDAYAT Alias CEPI
4.KWOK HAUW PEN Alias PEN
5.SUHERMAN Alias HERMAN
6.SALBI
7.JULIUS Alias APO
8.WONG KHIN KWONG Alias AKONG
9.DJAN KIAN FU ALIAS ARIANTO CH Bin DJAP SIP BUN
10.ALIM SUMARCO Alias ALIM
11.SUSANTO
12.TJIE MIAU JIE las AKWI
13.ULLY SEMBIRING
14.SUWARDIE LIE
15.SURYANTO
16.SUHADI als ADI als ALUNG
17.TONY FRANCIS WIJAYA OEY ALS TONY
18.LIM TJOAN SENG als SENG SENG
19.H. MUHAMMAD HERRY
20.SUHARDIANTO als YANTO
21.ZHANG XIAOCONG Alias XIAO HONG AliasSIAU NG
22.HEK LIAN als LIAN.
Sedangkan barang bukti berupa uang tunai yang tercamtum dalam perkara ini lebih kurang Rp 16,5 juta lebih. Persidangan ini oleh majelis hakim ditunda pekan depan.
Menurut catatan BERITA-ONE.COM, kasus judi yang terjadi di Jalan Dwi Warna, Mangga Besar, Jakarta Pusat ini digerebek oleh Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat pada 13 Maret 2018.
Dalam pengerebegan itu diamankan sebanyak 87 tersangka, baik bandar atau pemain, dan barang bukti uang Rp 300 Juta disita petugas. Para pejudi mayoritas WNI, ada juga WNA-nya, dari Taiwan .
Informasi adanya judi koprok dan lainnya ini berasal dari masyarakat yang merasa resah adanya hal ini. Dan cara mereka bermain judi selalu berpindah pidah tempat, dan menggunakan rumah yang kosong.
Dengan mulai disidangkannya 22 pejudi ini berarti, 61 pejudi yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat tanggal 10 Juli lalu, juga segera disidangkan. ( SUR).
Terdakwa 3 pejudi perempuan. |
Namun yang menyidangkan perkara ini Jaksa Yanuar SH
dari Kejaksan Negeri (Kejari)Jakarta Pusat. Para penjudi ini masing masing diancam dengan pasal 303 KUHP, yang ancaman hukumannya masing masing 10 tahun penjara.
Para terdakwa itu adalah; 1.NG NENG TJU
2.THAN KHAY ENG
3.TJETJEP HIDAYAT Alias CEPI
4.KWOK HAUW PEN Alias PEN
5.SUHERMAN Alias HERMAN
6.SALBI
7.JULIUS Alias APO
8.WONG KHIN KWONG Alias AKONG
9.DJAN KIAN FU ALIAS ARIANTO CH Bin DJAP SIP BUN
10.ALIM SUMARCO Alias ALIM
11.SUSANTO
12.TJIE MIAU JIE las AKWI
13.ULLY SEMBIRING
14.SUWARDIE LIE
15.SURYANTO
16.SUHADI als ADI als ALUNG
17.TONY FRANCIS WIJAYA OEY ALS TONY
18.LIM TJOAN SENG als SENG SENG
19.H. MUHAMMAD HERRY
20.SUHARDIANTO als YANTO
21.ZHANG XIAOCONG Alias XIAO HONG AliasSIAU NG
22.HEK LIAN als LIAN.
Sedangkan barang bukti berupa uang tunai yang tercamtum dalam perkara ini lebih kurang Rp 16,5 juta lebih. Persidangan ini oleh majelis hakim ditunda pekan depan.
Menurut catatan BERITA-ONE.COM, kasus judi yang terjadi di Jalan Dwi Warna, Mangga Besar, Jakarta Pusat ini digerebek oleh Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat pada 13 Maret 2018.
Dalam pengerebegan itu diamankan sebanyak 87 tersangka, baik bandar atau pemain, dan barang bukti uang Rp 300 Juta disita petugas. Para pejudi mayoritas WNI, ada juga WNA-nya, dari Taiwan .
Informasi adanya judi koprok dan lainnya ini berasal dari masyarakat yang merasa resah adanya hal ini. Dan cara mereka bermain judi selalu berpindah pidah tempat, dan menggunakan rumah yang kosong.
Dengan mulai disidangkannya 22 pejudi ini berarti, 61 pejudi yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat tanggal 10 Juli lalu, juga segera disidangkan. ( SUR).
No comments