Sat Res Narkoba Polres Langsa Amankan 37 Kilogram Ganja Kering

LANGSA,BERITA-ONE. COM-Jajaran Satresnarkoba Polres Langsa berhasil menangkap pengedar ganja berinisial A(32) Wiraswasta,warga Gp. Teungoh Dsn. Rumah Potong Kecamatan. Langsa Kota, minggu (08/07/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK melalui Kasat Narkoba Akp Rustan Nawawi SIK menjelaskan, penangkapan terhadap A berdasarkan penelusuran Sat Resnarkoba diketahui bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja di rumah nya.

Sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal Narkoba melakukan penggeledahan di rumah Tersangka, pada saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti 37 (tiga puluh tujuh) paket besar Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 37 Kilogram yang di simpan dalam di dalam kamar.

Berdasarkan keterangan tersangka ganja tersebut di dapat dari temannya yang berinisial J di beli dengan harga Rp 800.000( delapan ratus ribu rupiah ) perkilonya dan akan di jual kembali dengan paket kecil" ujar Kasnar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dan  barang bukti telah di amankan di Mapolres Langsa untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.(Syarifuddin Usman)


No comments

Powered by Blogger.