Puluhan Perangkat Desa Ikut Pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat 2018.
BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Sebanyak 30 orang perangkat Desa di Kabupaten Bireuen mengikuti Pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat 2018 yang digelar Majelis Adat Aceh ( MAA) Provinsi Aceh di Aula Hotel Djarwal Desa Geulangang Teugoh Kabupaten Bireuen sejak tanggal 10 hingga 11 juli tahun 2018 .
Peserta mengikuti pelatihan itu , terdiri dari Imum Mukim, Imum Chik,Tuha Peut Mukim, Panglima Laot,Peutua Seuneubok,Keujreun Blang,Haria Peukan,Keuchik,MAA Kabupaten ,MAA Kecamatan, Tuha Peut Gampong.
Peserta pelatihan pemberdayaan kelembagaan adat merupakan para pimpinan lembaga adat dan mukim yang proaktif untuk pembinaan adat serta bersedia meneruskan agenda/ kesepakatan yang dihasilkan dalam pelatihan nantinya.
Kegiatan Pelatihan dibuat ,berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006, tentang pemerintahaan aceh pasal 98 ayat (2) yang menjelaskan bahwa penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat,pelatihan ini juga dibentuk dengan qanun aceh nomor 10 tahun 2008 tentang lembaga adat disebutkan juga bahwa lembaga adat berfungsi sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelengaraan pemerintahaan pembagunan dan pembinaan masyarakat.
Dengan dasar hukum sesuai UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.dan Qanun Nomor 3 tahun 2004 tentang pebentukan susunan organisasi dan tata kerja majelis adat aceh ( MAA) Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ketua Majelis Adat Aceh ( MAA) Propinsi Aceh,H.Badrul Zaman Ismail,SH , MH Kepada media beritaone selasa (10/7/2018) mengharapkan masyarakat untuk terus mengembangkan Adat Aceh yang sesungguhnya,karena selama ini dia menilai semangkin hari pengembangan adat aceh diserambi mekah itu hilang tidak bertuan,tidak seperti halnya daerah lain salah satunya, padang mereka selalu memamerkan rumah adat sebagai ciri khas daerah, Maka dari itu ketua MAA H.Badrul Zaman Ismail.SH.MH mengajak semua para pemimpin Aceh untuk terus mendukung kinerja mereka.( Hendra).
Peserta mengikuti pelatihan itu , terdiri dari Imum Mukim, Imum Chik,Tuha Peut Mukim, Panglima Laot,Peutua Seuneubok,Keujreun Blang,Haria Peukan,Keuchik,MAA Kabupaten ,MAA Kecamatan, Tuha Peut Gampong.
Peserta pelatihan pemberdayaan kelembagaan adat merupakan para pimpinan lembaga adat dan mukim yang proaktif untuk pembinaan adat serta bersedia meneruskan agenda/ kesepakatan yang dihasilkan dalam pelatihan nantinya.
Kegiatan Pelatihan dibuat ,berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006, tentang pemerintahaan aceh pasal 98 ayat (2) yang menjelaskan bahwa penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat,pelatihan ini juga dibentuk dengan qanun aceh nomor 10 tahun 2008 tentang lembaga adat disebutkan juga bahwa lembaga adat berfungsi sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelengaraan pemerintahaan pembagunan dan pembinaan masyarakat.
Dengan dasar hukum sesuai UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.dan Qanun Nomor 3 tahun 2004 tentang pebentukan susunan organisasi dan tata kerja majelis adat aceh ( MAA) Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ketua Majelis Adat Aceh ( MAA) Propinsi Aceh,H.Badrul Zaman Ismail,SH , MH Kepada media beritaone selasa (10/7/2018) mengharapkan masyarakat untuk terus mengembangkan Adat Aceh yang sesungguhnya,karena selama ini dia menilai semangkin hari pengembangan adat aceh diserambi mekah itu hilang tidak bertuan,tidak seperti halnya daerah lain salah satunya, padang mereka selalu memamerkan rumah adat sebagai ciri khas daerah, Maka dari itu ketua MAA H.Badrul Zaman Ismail.SH.MH mengajak semua para pemimpin Aceh untuk terus mendukung kinerja mereka.( Hendra).
No comments