Penyelundupan 21 Kg Sabu Dan 53 Pil Ekstasi Digagalkan
Teks foto: Petugas dan barang bukti saat ditunjukan. |
"Ada empat orang tersangka yang kami amankan," ujar Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Tagi Tambunan saat dijumpai di Mapolresta , Jumat 6 Juni 2018.
Dan para pelaku di antaranya BH, DP, RH, dan DS, merupakan jaringan narkoba antar-provinsi.
"Awalnya berkat dari petugas Avsec Bandara Soetta yang curiga dengan barang bawaan pelaku.
Mereka membawa koper yang berisi makanan ringan. Saat diperiksa, ternyata di dalamnya positif berisi narkotika.
"Ada sabu dan ecstasy dalam kemasan snack di dalam koper yang dibawa tersangka ini," kata kapolres. Kemudian polisi melakukan pengembangan atas penangkapan penumpang tujuan Padang-Palu yang transit di Bandara Soetta.
Hasil pengembangan, diamankan tersangka lainnya di bilangan Jakarta. Bahkan pengembangan juga sampai ke Surabaya.
Humas PMJ mengatakan, total barang bukti yang kami sita yakni 21,4 kilogram sabu dan 53 ribu pil ecstasy," ungkapnya. (SUR).
No comments