Penyelundupan 21 Kg Sabu Dan 53 Pil Ekstasi Digagalkan

Teks foto: Petugas dan barang bukti saat ditunjukan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten,  membongkar sindikat narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam kasus ini perugas berhasil menyita Kg 21,3 sabu sabu dan 53 ribu pil ekstasi dari tangan mereka berkaitan  barang laknat jaringan berskala   besar, dan  pengungkapan ini hasil penyelidikan pada Mei-Juni 2018.

"Ada empat orang tersangka yang kami amankan," ujar Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Tagi Tambunan  saat dijumpai di Mapolresta , Jumat 6 Juni 2018.
Dan para pelaku di antaranya BH, DP, RH, dan DS, merupakan jaringan narkoba antar-provinsi.

"Awalnya berkat dari petugas Avsec Bandara Soetta yang curiga dengan barang bawaan pelaku.
Mereka membawa koper yang berisi makanan ringan. Saat diperiksa, ternyata di dalamnya positif berisi narkotika.

"Ada sabu dan ecstasy dalam kemasan snack di dalam koper yang dibawa tersangka ini," kata kapolres. Kemudian polisi melakukan pengembangan atas penangkapan penumpang tujuan Padang-Palu yang transit di Bandara Soetta.

Hasil pengembangan, diamankan tersangka lainnya di bilangan Jakarta. Bahkan pengembangan juga sampai ke Surabaya.

Humas PMJ mengatakan, total barang bukti yang kami sita yakni 21,4 kilogram sabu dan 53 ribu pil ecstasy," ungkapnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.