Pencurian Sarang Burung Walet Di Penangkaran Toko ABC DiTangkap Polisi

PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Setelah cukup lama menjadi Target Operasi Polisi, Akhirnya pelarian Carter Padesta (38) warga kelurahan Tugu kecil, Kecamatan Prabumulih timur harus terhenti. Dirinya berhasil dibekuk Timsus Gurita Polres Prabumulih dijalan Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Selasa (10/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

Keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian sarang burung walet di penangkaran Toko ABC pada Kamis (7/6/2018) lalu berhasil terbongkar, setelah polisi mendalami pengakuan tersangka Alexander (37) dan Hendri Dinata (44) yang telah lebih dahulu mendekam di balik jeruji besi Polres Prabumulih.

Kini tersangka Carter masih menjalani Proses penyidikan dari pihak kepolisian. Selain Carter, Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku berinisial CE dan UJ yang diduga terkait dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH MH mengatakan, Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah itu petugas langsung menggiringnya ke Mapolres Prabumulih untuk di proses lebih lanjut.

"Pelaku Carter berhasil kita amankan, sementara barang bukti hasil kejahatan  kita sita dari dua rekan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya. Untuk 2 pelaku  lain yang masih berstatus DPO, masih dalam pengejaran petugas kita," Ujar AKP Eryadi Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (11/7). (Ard/ Bio).

Diberitakan sebelumnya, kawanan spesialis pencuri sarang burung walet berhasil diamankan Timsus Gurita Polres Prabumulih di backup Opsnal Polsek Prabumulih barat, Kamis (7/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara para pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku yakni Alexander (37) warga jalan Nusa, Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, dan Hendri Dinata (44) warga jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Kini kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan pihak kepolisian.

Penagkapan bermula aksi yang dilakukan tiga kawanan ini diketahui oleh warga sekitar TKP. Masyarakatpun kemudian menghubungi pemilik ruko yakni Franseda (38) warga jalan Tanggamus perum johar garden, kelurahan Muara Dua.

Mengetahui pelaku masih berada didalam, korban langsung menelpon pihak kepolisian. Untuk memastikan informasi tersebut Tim gabungan berangkat menuju ke TKP. Selanjutnya bersama warga, petugas berhasil mengamankan pelaku Alexander dan  Hendri Dinata. Sementara pelaku lain dapat melarikan diri dari kepungan warga.

Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa jangkar yang terpasang di seutas tali sepanjang 15 meter, 1 buah Tas Dukung warna hitam, Karung berisi walet dengan berat lebih kurang 1/2 kilo, sebilah Pisau, Skrap besi untuk mengambil walet serta 3 buah senter.(MK)

No comments

Powered by Blogger.